Literasi Digital Jadi Benteng Hadapi Ancaman Pinjol dan Investasi Ilegal

Matarakyat24.com, Jakarta Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong menjadi ancaman nyata di era digital. Forum Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Pemahaman Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal” yang digelar secara daring pada Rabu (30/7) menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan keuangan sebagai upaya kolektif melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan keuangan digital.

Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayyidina menegaskan bahwa fenomena pinjol ilegal bukan semata urusan ekonomi, tetapi telah menjadi masalah sosial dan psikologis yang merusak tatanan masyarakat. “Kita menghadapi modus yang memanfaatkan kelengahan masyarakat, mengiming-imingi dana cepat tanpa jaminan, tapi berujung pada penyebaran data pribadi, teror, bahkan bunuh diri,” ujar Rachel.

Ia juga menyoroti lemahnya daya literasi digital sebagai pintu masuk kejahatan pinjol. “Lebih dari 3.000 aplikasi pinjol ilegal telah diblokir, tapi terus bermunculan seperti jamur di musim hujan. Literasi harus diperkuat agar masyarakat punya daya tolak terhadap praktik keuangan ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Ilmu Komunikasi UAI, Wildan Hakim, menggarisbawahi bahwa kemasan pinjol dan investasi bodong sering meniru lembaga legal dan memanfaatkan tokoh publik. “Ini bentuk penipuan modern yang menyasar emosi dan ketidaktahuan masyarakat. Edukasi harus jadi budaya sejak dini,” jelasnya.

Forum ini juga menyerukan kolaborasi antara regulator, lembaga pendidikan, komunitas digital, hingga media, untuk membangun ekosistem digital yang aman dan sehat. Literasi bukan hanya alat perlindungan individu, tetapi fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital yang berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *