Legislator Ingatkan Masyarakat Hati – Hati Dalam Berikan Data Pribadi

Matarakyat24.com, Jakarta – Perkembangan industri era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan.

Bambang Legislator DPR RI menyebutkan dalam Seminar online Lahirnya UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang dikenal dengan UU PDP.

Di era digital sangat susah membedakan ruang privasi dan bukan ruang privasi atau publik. Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya.

Berdasarkan riset yang berkembang kita dapat mengetahui 1 juta orang baru di dunia digital atau internet.

Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya untuk berselancar di media sosial.

Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang konsumtif khusunya ketika berbicara mengenai e-commerce yang menjadi perhatian banyak masyarakat yang menggunakan data pribadi dalam taransaksinya.

Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup potensial dan bagus untuk kegiatan e-commerce. Alhasil transaksi Indonesia dalam e-commerce 6 tahun kebelakang belasan persen.

Bambang juga berpesan harus hati – hati dalam memberikan data pribadi pada ruang kegiatan digital.

“Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital “.

Data pribadi merupakan data atau informasi-informasi pribadi untuk dapat diidentifikasi baik secara sendiri atau di kombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

Penyalahgunaan data pribadi akan ada saksinya yaitu maksimal 6 tahun penjara dengan denda maksiaml 6 miliyar rupiah. Hindari mengurusi hal-hal pribadi milik orang lain.

“Regulasi tentang perlindungan data pribadi harus bisa menjadi payung hukum dalam melindungi data-data pribadi setiap masyarakat Indonesia”. Tutup Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *