Legislator Bersama Kemkominfo Sosialisasi Pembaharuan RKUHP dalam Konteks Informasi Publik

Matarakyat24.com – Farah Putri Nahlia (Anggota Komisi I DPR RI ) dalam Webinar Legislator pada Selasa, 30 Mei 2023 mengatakan “RKUHP akan mengedepankan demokratisasi, Indonesia adalah negara yang demokrasi oleh karena itu setiap penilaiannya sudah melalui setiap lintas kepresidenan”.

RKUHP menganut modernisasi sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di Indonesia. Selain itu RKUHP tidak hanya fokus pada pelaku dan tindak perbuatan namun juga menyesuaikan dengan uu tentang kemasyarakatan.

Afdhal Mahatta, S.H., M.H (Akademisi Universitas Agung Podomoro) pemateri kedua pada webinar memaparkan pembentukan uu baik DPR maupun presiden selalu berupaya menciptakan produk perundang-undangan yang bertujuan sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan rakyat.

KUHP mencerminkan pergeseran paradigma pemindahan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan tetapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.

Penyempurnaan KUHP ini secara holistik telah mengokomodir masukkan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum. Bahkan beberapa pasal dalam KUHP saat ini tidak lagi diatur menjadi tindak pidana dalam KUHP yang baru.

Gia Rahardja (Guardian SalingJaga.id) pemateri terakhir juga menyampaikan bahwa Bentuk kekerasan berdasarkan data Komnas Perempuan dan data lembaga layanan 2021 menunjukkan bahwa terdiri dari kekerasan seksual, fisik, psikis ekonomi.

Berdasarkan total kasus KBG ada perempuan berdasarkan denah 3 dana utama yakni ranah personal ranah publik dan ranah negara dengan ranah personal dengan persentase jumlah tertinggi.

Perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam proses litik dan gasi di lembaga layanan tahun 2021 diantaranya undang-undang Perlindungan Anak undang-undang PKDRT, KUHP, TPPO, dan dan undang-undang lainnya di mana undang-undang Perlindungan Anak berada pada peraturan yang paling banyak digunakan.

Pasal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan terdapat pada pasal 408, 409, dan 410. Pasal perzinaan terdasosialisasi pasal 411 dan 412. Pasal perbuatan cabul terdapat pada pasal 414, 415, 416, 417, 418, 419 420, 421, 422 dan 423. Pasal aborsi terdapat pada pasal 463, 464, 465. Dan pasal perkosaan terdapat pada pasal 473.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *