Legalisasi Kejahatan Tambang di Sumbar: Ketika Polisi Berhenti Menegakkan Hukum dan Mulai Menawar Kejahatan

Jakarta — Pernyataan Kapolda Sumatera Barat yang mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi adalah sinyal paling terang bahwa penegakan hukum di Sumatera Barat sedang runtuh. Ketika Pertambangan Tanpa Izin (PETI) gagal diberantas, aparat penegak hukum justru memilih jalan pintas: menyesuaikan hukum agar kejahatan tidak lagi terlihat sebagai kejahatan.

Ini bukan kebijakan progresif. Ini adalah pengakuan kalah.

“Kalau negara tidak mampu menindak kejahatan, lalu memilih melegalkannya, maka yang gagal bukan aturannya—yang gagal adalah keberanian aparatnya,” tegas Aandika Pezri Mulia TJ.

PETI di Sumatera Barat telah berlangsung bertahun-tahun, menyebar di banyak kabupaten, merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan melahirkan kekerasan terhadap warga. Fakta ini tidak terbantahkan. Namun yang mengherankan, kegagalan penindakan justru dijawab dengan wacana legalisasi.

Logika ini terbalik dan berbahaya.

Dalam negara hukum, pelanggaran diselesaikan dengan penegakan hukum. Bukan dengan menciptakan skema agar pelanggaran itu bisa diterima secara administratif.

“Ketika hukum tak lagi memaksa kejahatan berhenti, tapi justru menyesuaikan diri dengan pelanggaran, di situlah negara kehilangan wibawanya,” ujar Aandika.

Tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada kepolisian untuk merancang atau mendorong legalisasi tambang. Tugas Polri jelas: menindak, menertibkan, dan menegakkan hukum.

Ketika polisi mulai berbicara tentang izin, koperasi, dan legalisasi, maka Polri berhenti menjadi penegak hukum dan berubah menjadi penengah kepentingan kejahatan.

Ini bukan sekadar salah tafsir kewenangan, tetapi penyimpangan fungsi institusional.

Skema koperasi yang digadang-gadang sebagai solusi bukanlah hal baru. Di banyak daerah, koperasi tambang telah lama digunakan sebagai kedok legal bagi cukong PETI. Rakyat kecil dijadikan anggota formal, sementara modal, alat berat, dan keuntungan tetap dikuasai segelintir pemodal.

Jika skema ini dijalankan tanpa penindakan menyeluruh, maka legalisasi bukan solusi—melainkan pemutihan kejahatan secara resmi.

“Kalau negara kalah melawan cukong, jangan jadikan hukum sebagai alat pembenaran kekalahan itu,” kata Aandika.

Ironisnya, wacana legalisasi muncul saat publik masih dihadapkan pada kekerasan akibat PETI, termasuk penganiayaan terhadap warga lanjut usia di Kabupaten Pasaman. Korban berjatuhan, tetapi publik tak pernah disuguhi jawaban tegas: siapa pemodalnya, ke mana aliran uangnya, siapa yang membekingi.

Yang terdengar justru ajakan kompromi.

Ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa solusi selalu diarahkan ke legalisasi, bukan penindakan?

Narasi kesejahteraan dan kemanusiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk memaafkan kejahatan terorganisir. Negara tidak dibangun dengan kompromi terhadap pelanggaran, tetapi dengan keberanian menegakkan hukum meski berisiko tidak populer.

“Negara yang takut menindak kejahatan lalu bersembunyi di balik narasi kemanusiaan adalah negara yang sedang mundur,” tegas Aandika.

Empat Tuntutan DPP MIMBAR

Atas kondisi tersebut, DPP MIMBAR menyampaikan tuntutan terbuka:

  1. Penindakan tegas dan konsisten terhadap seluruh praktik PETI di Sumatera Barat.
  2. Pengusutan pemodal dan jaringan besar PETI, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  3. Evaluasi serius terhadap arah kebijakan dan pernyataan Kapolda Sumbar yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
  4. Penegasan kembali fungsi Polri sebagai penegak hukum, bukan perumus legalisasi tambang.

“Jika aparat penegak hukum terus bermain di wilayah abu-abu antara hukum dan kompromi, maka publik berhak menyimpulkan satu hal: yang dilegalkan bukan tambang rakyat, melainkan pembiaran kejahatan,” pungkas Aandika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *