LBH Justiciabelen Dibuka di Padangpanjang, Siap Memberikan Pendampingan bagi Masyarakat Tidak Mampu

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen resmi diperkenalkan kepada publik melalui konferensi pers di Kafe Kopi Om Bento, Guguak Malintang, Padangpanjang, Selasa (18/11/2025).

Padangpanjang, Matarakyat24.com — Di tengah suasana hangat di Kafe Kopi Om Bento, Guguak Malintang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen resmi diperkenalkan kepada publik, Selasa (18/11/2025). Mengusung semangat “Keadilan untuk Semua”, lembaga ini hadir sebagai jawaban atas masih minimnya pemahaman hukum di masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan pendampingan.

Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon Moechlis, menyebut bahwa lembaga ini berdiri pada 28 September 2025 dan telah berbadan hukum sesuai akta notaris. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa LBH ini tumbuh dari keprihatinan melihat masih banyak warga yang tidak memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“LBH ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap ketidakmerataan pemahaman hukum di tengah masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu,” ucap Leon di hadapan para tamu undangan.

LBH Justiciabelen tidak berdiri sendiri. Lembaga ini diperkuat oleh para advokat berpengalaman yang telah lama berkecimpung di dunia peradilan. Saat ini terdapat empat belas advokat yang tergabung, dan tujuh di antaranya berkesempatan hadir dalam kegiatan hari ini yaitu: Al Kadri, Romi Arianto, Widi Nugraha, Jontra Manvi Bakhra, Novi Ariyani Syafitri, Kevin Erdian, dan Beni Wijaya. Kehadiran mereka menandai komitmen kuat LBH untuk memberikan layanan hukum yang profesional sekaligus mudah diakses.

Dalam penyampaiannya, Leon menegaskan bahwa LBH membuka konsultasi hukum gratis setiap minggu, dan tengah menyiapkan kerja sama dengan Polres, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Padangpanjang. Ia berharap sinergi itu dapat memperkuat pelayanan pendampingan, mulai dari konsultasi hingga proses persidangan apabila kasus harus ditempuh hingga inkrah.

Sementara itu, Ketua Advokat LBH, Jontra Manvi Bakhra, S.H, menekankan bahwa kehadiran LBH Justiciabelen merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, tantangan terbesar masyarakat saat ini bukan hanya ketidakmampuan finansial, tapi juga minimnya pengetahuan mengenai prosedur hukum.

“Masih banyak terjadi diskriminasi, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum. Karena itu kami membuka konsultasi dan siap memberikan pendampingan,” tutur Jontra, merujuk pada pengalaman panjang para advokat Justiciabelen di dunia peradilan.

Dari sisi akses bagi masyarakat lemah, Kevin Erdian, S.H, menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan bagi warga tidak mampu dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun. Warga cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. Ia menegaskan bahwa LBH siap mendampingi hingga persidangan apabila warga tersebut benar-benar tidak mampu dan sedang mengalami ketidakadilan.

Komitmen LBH dalam meningkatkan literasi hukum juga disampaikan oleh Novi Ariyani Syafitri, S.H, yang menjelaskan bahwa lembaga ini menargetkan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, kelompok masyarakat, dan komunitas pemuda. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan memperluas pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban warga negara. Anggota LBH lainnya, Beni Wijaya, menambahkan bahwa LBH membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi tanpa batasan kelompok.

Dengan visi untuk mewujudkan masyarakat hukum yang adil, beradab, dan demokratis, serta misi memberdayakan masyarakat lemah agar mampu memperjuangkan hak-haknya, LBH Justiciabelen ingin menjadi lembaga yang dekat dengan warga dan menjadi jembatan bagi siapa saja yang membutuhkan perlindungan hukum. Kehadirannya menjadi harapan baru bagi masyarakat Padangpanjang, terutama mereka yang selama ini merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Di tengah peluncuran yang hangat itu, tampak jelas satu pesan: bahwa keadilan seharusnya tidak hanya milik mereka yang mampu, melainkan hak setiap orang. Dan LBH Justiciabelen ingin memastikan pintu itu selalu terbuka. (Ngl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *