Jakarta, 02 April 2026 – Sidang agenda rapat kreditur PT. Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Jakpus berlangsung dramatis. Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., beserta tim ATS & Partners LAW FIRM (Ahid Syaroni, S.H., CpArb dan Andi Irwanda Ismunandar) dengan tegas membantah seluruh dalil kepailitan kliennya.
Dalam sidang, Kuasa Hukum menegaskan bahwa PT. Dua Kuda Indonesia adalah perusahaan sehat, bukan debitur pailit. Direktur Mr. Xu Kunhua menyatakan komitmen penuh mengikuti prosedur hukum, namun menyoroti bahwa pengeluaran pasca-putusan pailit terjadi akibat ketidaktahuan akan proses hukum Indonesia karena statusnya sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). “Klien kami telah memberikan seluruh data tambahan yang dibutuhkan Kurator sebagai bukti itikad baik,” ujar Taufan

Puncak bantahan datang ketika Kuasa Hukum mengungkap fakta hukum mencengangkan: Tiga (3) putusan pengadilan di China justru memenangkan PT. Dua Kuda Indonesia dan menyatakan bahwa Pemohon Pailit-lah yang memiliki utang signifikan terhadap klien mereka. Perusahaan induk PT. Dua Kuda Indonesia adalah perusahaan terbuka yang melantai di Bursa Efek Tiongkok, dengan laporan keuangan audit independen bertahun-tahun tanpa catatan utang seperti yang dituduhkan.
Sorotan media China dan internasional pun mengarah pada proses peradilan serta penegakan hukum di Indonesia. Para investor asing kini menaruh perhatian besar terhadap kondisi lingkungan hukum Tanah Air, mengingat perusahaan terbuka tersebut telah melakukan keterbukaan informasi resmi secara global. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas dan kepastian hukum di Indonesia di mata dunia internasional.












