Kresna Anggota Komisi I DPR RI Minta Masyarakat Jangan Mudah Share Data – Data Pribadi

Matarakyat24.com,Jakarta – Pengaruh internet dan media sosial sangat luar biasa, pengguna HP sebesar 133,3 persen populasi penduduk dan pengguna media sosial sebanyak 77 persen penduduk Indonesia.

Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua kerena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk penyebaran berita bohong.

Informasi yang tidak benar (hoax) disampaikan dengan judul yang bersifat provokatif. Disebarkan melaui situs berita dan mari di cek and ricek kembali terhadap berita yang disampaikan. Peraturan tentang hoax dalam UU No tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam pasal 263 dan 264 tentang berita bohong. Pemaparan Afdhal dalam webinar.

Membangun karakter yang beretika di era digital bisa melalui 3 hal yaitu keteladanan (role modeling), pembiasaan (conditioning), dan pengajaran ( teaching).

Penanaman karakter yang efektif dengan tiga pendekatan di atas sangat diperlukan bagi generasi millenial untuk bekal agar kuat dalam menghadapi tantangan zaman saat ini termasuk informasi yang tidak benar (hoax). Dengan bekal karakter etika yang sesuai dengan nilai kebangsaan, maka genrasi muda siap untuk menghadapi gelombang besar di era industry 4.0. dimulai dari sejak dini, lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan sosial.

“Bijak dalam bermedia sosial dan menghindari berita bohong”. Indonesia terdiri dari17.504 pulau dengan luas wilayah1.919.000 KM2 serta 700 bahasa. Ujar Afdhal.

Adapun tujuan Negara Republik Indonesia melindungi segenal bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu pancasila hadir sebagai pedoman hal yang benar dan sumber pedoman dalam kehiidupan sehingga tercipta situasi yang kondusif dalam berbangsa dan bernegara.

Siapapun bisa berkomentar dan mengkritik di media sosial, namun kita di Indonesia memiiki norma dalam melakukan sesuatu. Netizen Indonesia sangat luar biasa yang mana bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah dan hal ini sangat baik karena masyarakat dari Aceh sampai Papua bisa mengutarakan pendapatnya.

Setiap komentar itu ada yang positif dan negatif. Jika komentar itu hanya main-main, kritikan menuju ke personal dan hanya mencaci maki maka hal itu merupakan hal yang tidak baik. “Netizen Indonesia merupakan netizen yang paling tidak sopan di dunia”. hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang kita pelajari dengan sifat masyarakat Indonesia yang ramah dan murah senyum.

Dengan adanya UU PDP diberitahukan kepada masyarakat Indonesia jangan mudah menshare data-data pribadi karena akan memicu kejahatan-kejahatan yang tidak terduga kedepannya. Tutup Kresna dalam webinar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *