KPU Sijunjung Tetapkan Paslon Terpilih Bupati/Wabup Sijunjung Pilkada Serentak Tahun 2024

Serah terima salinan keputusan sebagai Paslon Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 dari KPU Sijunjung kepada Iradatillah, wakil Paslon 01

Matarakyat24.com,Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sijunjung menetapkan Benny-Radi sebagai Paslon terpilih Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 lalu. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Sijunjung pada Kamis (09/01/2025) di Balairung Lansek Manih, Muaro Sijunjung.

Sebelum Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan Kadivkum KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana, membacakan Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Tertib Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih Tahun 2024.

Rapat pleno berlangsung dari pukul 11.20 wib. Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi, menyampaikan bahwa Paslon 01 (Benny Dwifa Yuswir dan Iraddatillah) berhasil meraih 57.348 suara, atau 54,54 persen dari total suara sah.Yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sijunjung tahun 2024.

“Paslon 01 Benny-Radi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung dengan meraih suara terbanyak sebesar 57.348 suara setara dengan 54,54 persen dalam Pilkada 27 November 2024,” ujar Dori Kurniadi.

Dori tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. “Alhamdulillah, Pilkada Sijunjung dapat berjalan lancar berkat dukungan semua pihak. Terimakasih telah menciptakan pilkada yang aman, damai dan sukses,” ujarnya.

Pilkada Kabupaten Sijunjung tahun 2024 sebelumnya telah digelar pada 27 November 2024 diikuti oleh 2 Paslon yakni Paslon nomor urut 1 : Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah yang merupakan petahana, dan Hendri Susanto – Mukhlis sebagai Paslon nomor urut 2.

Penetapan Paslon Benny-Radi ini juga dilaksanakan bersamaan dengan pleno penetapan di tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Barat, yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.

“Kabupaten Sijunjung termasuk dalam delapan daerah yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga penetapan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tambah Dori.

Pada kesempatan tersebut, Dori juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, sehingga proses pemilihan berjalan aman, damai, dan sukses.

Sebagai tanda apresiasi, KPU Sijunjung menyerahkan salinan keputusan penetapan kepada Paslon terpilih yang diterima oleh  Iraddatillah, serta memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada berbagai pihak yang berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada, di antaranya kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung. (Hasnawati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *