Matarakyat24.com, Banjar Baru – KPU RI kembali lanjutkan giat sosialisasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas pada daerah 3T pada hari Sabtu (08/06/24) di Kabupaten Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri lagi oleh Arif Ma’ruf (Kepala Bagian Pendidikan Pemilih Setjen KPU RI), M. Fahmi Failasopa (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Heppy Sebayang (Pengacara dan Pegiat Isu Pemilu Aksesibel bagi Pemilih Disabilitas), Togi Leonardo (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan).
Dalam dinamika politik yang buruk, pemilu menjadi instrumen penting dalam menjaga persatuan bangsa dengan berbagai latar belakang politik dan budaya.
Arif dalam kata sambutannya melaporkan Sosialisasi pendidikan pemilih merupakan bagian dari komitmen KPU untuk melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan.
“Sosialisasi pendidikan pemilih ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Kami ingin memberikan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu”, ujar Arif dalam laporannya.
M. Fahmi Failasopa (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) Memberikan kata sambutan sekaligus membuka giat secara resmi.
Togi Leonardo (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan) menjelaskan pentingnya pemilu adalah untuk menjaga kedemokrasian dan memilih perwakilan.
Namun, isu disabilitas sering kali terabaikan dalam pemilu. Menurut hukum, terdapat empat undang-undang setingkat undang-undang yang memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas dalam hal hak politik mereka. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menjadi dasar perlindungan ini, yang menghormati hak setiap manusia, termasuk dalam hal politik.
Dalam melaksanakan pemilu, negara harus menggunakan daya pizzanya yaitu undang-undang dan terpenuhinya hak politik bagi penyandang disabilitas. Hal ini untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak politik, dihormati dan dilindungi oleh negara dan individu lainnya.