Padangpanjang, Matarakyat24.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak kandung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kedua pelaku berinisial Z (48) dan MB (21) ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya:
1. Satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus pipet dan dibakar ujungnya.
2. Satu linting ganja kering dibungkus kertas papir.
3. Satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih.
4. Dua plastik kecil berklip merah bekas bungkus sabu.
5. Tiga buah korek api.
6. Dua pipet (satu di antaranya dibentuk seperti sendok).
7. Satu kaca pirek dan satu jarum.
8. Satu STNK serta satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam bernomor polisi BA 2678 EV.
9. Dua unit handphone masing-masing merek OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8.
10. Satu buah tong berwarna cokelat.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padangpanjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri dan langsung diamankan. Tak lama berselang, Z, yang merupakan ayah dari MB, datang ke rumah dan juga ditangkap. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padangpanjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padangpanjang. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Padangpanjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ngl)












