Padangpanjang, Matarakyat24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan berlangsung di halaman Balai Kota, Rabu (27/08/2025).
Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Padangpanjang, Adhi Setyo Prabowo, didampingi Wali Kota Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga Duta Narkotika. Momentum ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80.
Kajari Adhi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Padangpanjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari–Agustus 2025.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kurang lebih 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” ujarnya.
Rincian barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram dan ganja seberat 2.086,3153 gram dari enam perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara lain meliputi pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.
Wali Kota Hendri Arnis mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus di Padangpanjang.
“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemko Padangpanjang tengah mengupayakan pemeriksaan urine bagi ASN sebagai langkah preventif agar terbebas dari jerat narkoba. (jun)












