Kejagung Ungkap Peluang Airlangga Terseret Kasus Korupsi Minyak CPO

banner 120x600

Matarakyat24.com, Jakarta – Kejagung ungkapkan adanya peluang menjerat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan pasal turut serta dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dikarenakan pada peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, Airlangga bertindak sebagai Menko Perekonomian yang mengeluarkan arahan-arahan.

Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka Airlangga akan dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com.

Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan,” ujarnya.

Tim penyidik pun kini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus,” ujar Febrie.

Untuk infornasi, Airlangga sendiri sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Kejaksaan Agung memang belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

“Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Sumber: Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *