Kabar Gembira Untuk Warga Sumbar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Pemprov Sumbar

Matarakyat24.com/ Sumbar- Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam keputusan tersebut menetapkan pembebasan100 persen terhadap pokok tunggakan pajak serta sanksi administratif keterlambatan. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan baru dan kendaraan yang dimutasi keluar provinsi.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Mahyeldi dalam keterangannya tertanggal 24 Juni 2025.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dalam lampiran keputusan gubernur, dijelaskan ilustrasi penerapan program ini, seperti misalnya: apabila wajib pajak terakhir membayar pada tahun 2021 dan baru membayar kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya dihapus, kecuali untuk pajak tahun berjalan.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dan bunga. Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyebutkan bahwa program ini merupakan bentuk “pengampunan pajak” secara menyeluruh.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan semua tunggakan, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, wajib pajak harus taat,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Ia menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan sekali seumur hidup. Tidak akan ada lagi pemutihan di masa mendatang. Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi intensif akan dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Meski bersifat pembebasan total, Pemprov Sumbar juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sementara pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.

“Sekarang kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan harus lebih disiplin,” tegas Vasko.

Keputusan ini juga telah mendapat supervisi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Program ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menyumbang signifikan terhadap PAD.

Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025. Informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dalam waktu dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *