Jangan Tertipu Kata Orang, Cek Produk Obat dan Kosmetik Lewat Aplikasi BPOM Mobile

KIE BPOM di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padangpanjang, Kamis (07/08/2025)

Matarakyat24.com, Padangpanjang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bertema “Produk Aman, Konsumen Nyaman” di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padangpanjang, Kamis (07/08/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk obat, makanan, dan kosmetik yang aman, serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Acara dibuka secara resmi dan dihadiri oleh Ketua TP PKK Ny. Maria Veronika Hendri Arnis, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, LPM, dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Ketua TP PKK menyoroti maraknya penggunaan skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar. Ia menyampaikan bahwa banyak masyarakat, terutama perempuan dari berbagai usia, tergiur janji kulit putih instan tanpa menyadari risiko bahan berbahaya seperti merkuri.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, menghindari penambahan gula pada susu formula anak, serta melakukan pemeriksaan pap smear bagi perempuan yang sudah berkeluarga.

Materi pertama disampaikan oleh Apt. Rio Mardion, S.H., M.H., dari Balai Besar POM Padang, yang menegaskan bahwa semua produk kosmetik harus melalui sertifikasi dan verifikasi sebelum mendapatkan nomor izin edar dari BPOM.

Setelah beredar, produk tetap diawasi melalui mekanisme post-market berupa pengambilan sampel untuk pengujian. Bila ditemukan kandungan berbahaya, BPOM berwenang menarik produk dari pasaran.

Untuk memastikan keamanan produk yang digunakan, masyarakat diajak memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh secara gratis atau kunjungi cekbpom.pom.go.id. Melalui aplikasi ini dan web ini, konsumen bisa mengecek nomor izin edar produk secara langsung dan memastikan keasliannya.

Rio juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang hanya bersumber dari “katanya”, melainkan selalu mengandalkan informasi resmi dari BPOM. “Pastikan kata BPOM, bukan katanya,” tegasnya.

Materi kedua disampaikan oleh Apt. Reni Sepriyanti, S.Farm., yang mengangkat tema penyalahgunaan obat dan edukasi logo-logo obat. Ia menjelaskan perbedaan logo obat: lingkaran hijau untuk obat bebas, biru untuk obat bebas terbatas, merah dengan huruf K untuk obat keras, dan tanda plus dalam lingkaran merah untuk obat narkotika.

Reni mengingatkan agar masyarakat hanya membeli obat dari sarana resmi seperti apotek atau toko obat berizin. Membeli obat secara daring sangat tidak dianjurkan karena berisiko mendapatkan obat palsu yang tidak diproduksi sesuai standar, tidak diawasi tenaga ahli, dan bisa berbahaya bagi kesehatan.

BPOM juga memperingatkan bahaya penyalahgunaan beberapa obat tertentu yang memengaruhi sistem saraf pusat, seperti Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.

Obat-obat ini sering disalahgunakan karena efek halusinogen atau euforia, namun dapat menyebabkan ketergantungan, kejang, gangguan mental, kerusakan organ, hingga kematian bila digunakan tanpa pengawasan medis.

Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan seputar resistensi antimikroba, yaitu kondisi ketika mikroorganisme seperti bakteri menjadi kebal terhadap obat yang biasanya efektif membunuhnya. Hal ini disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak tepat, seperti menghentikan konsumsi sebelum habis atau menggunakan tanpa resep. Dampaknya, infeksi menjadi sulit disembuhkan dan dapat menyebar lebih luas.

Melalui kegiatan ini, BPOM mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat luas. Setiap orang diharapkan semakin sadar akan pentingnya memilih obat, makanan, dan kosmetik secara tepat, karena kesalahan dalam penggunaannya dapat membahayakan kesehatan diri maupun keluarga.(jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *