Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri Mahal: Presiden Jokowi Harus Tegas

Matarakyat24.com, Berau – Harga Tiket Pesawat Di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur tetap mahal meskipun pandemi covid-19 sudah selesai,hal tersebut disebabkan oleh ketidaktersediaan maskapai karena hanya maskapai Wings Air yang beroperasi di Bandar Udara Kalimarau. Bagi penumpang yang akan pergi dari Bandar Udara Kalimarau Kabupaten Berau menuju Bandar Udara Sepinggan kota Balikpapan atau sebaliknya pertanggal 10 Juli 2023 dipatok dengan harga tiket sebesar Rp. 1.610.792rupiah. Berbeda dengan penerbangan dari Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandar Udara Sepinggan Kota Balikpapan pertanggal 10 Juli 2023 di patok dengan harga Rp.1.462.300. Tarif penerbangan lintas Kabupaten lebih mahal jika dibandingkan dengan tarif penerbangan lintas Provinsi. Problematika ketidakseimbangan harga tiket penerbangan dari Kabupaten ke Kabupaten lain dalam satu Provinsi dengan satu Provinsi ke Provinsi lain di pengaruhi oleh sebuah kebijakan penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah bukan semata-mata karena perawatan maskapai yang mahal, harga avtur tinggi, nilai tukar rupiah tinggi maupun jarak. Kalau melihat harga tiket penerbangan Internasional per tanggal 10 Juli 2023 dari Jakarta- Singapura Rp. 929.000, Jakarta-Malaysia Rp.840.600, Jakarta-Thailand Rp. 1.169.300. Karena tidak ada kebijakan khusus dan mengikuti perkembangan pasar bebas,hal demikian menunjukkan bahwa tarif penerbangan Internasional lebih murah daripada tarif penerbangan dalam negeri. Presiden Republik Indonesia harus segera mengentaskan ketidakstabilan tarif penerbangan dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Padahal upaya tersebut telah dibicarakan dalam acara Dialog Penerbangan pada KTT G20 di Bali yang dihadiri oleh Organisasi Penerbangan Sipil International (ICAO) salah satunya untuk mempercepat pemulihan konektivitas udara yang aman dan efisien untuk pariwisata dan perdagangan yang kemudian melahirkan sebuah perjanjian udara yang lebih komprehensif antara ASEAN dengan Uni Eropa yang bertujuan untuk membantu mempercepat upaya pemulihan industri penerbangan di kedua kawasan regional maupun secara global. Namun implementasi perjanjian tersebuat belum merata di seluruh provinsi yang ada di Nusantara faktanya harga tiket pesawat dalam negeri tetap mahal hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia saat kunjungannya di Wakatobi dan Raja Ampat
Dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan pembangunan nasional Pemerintah Republik Indonesia perlu mengatur dan menurunkan tarif penerbangan dalam negeri agar setiap kabupaten/kota tertinggal dapat bangkit dan bersaing secara global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *