Hadir Dalam Ngobrol Bareng Legislator, Dirjen Aptika Kominfo : “Perlu Adanya Pemahaman Media Digital Terhadap Semua Masyarakat Indonesia”

banner 120x600

Matarakyat24.com,Jakarta – Perkembangan era dunia digital turut mendorong perubahan pola komunikasi di banyak kelompok masyarakat. Kini banyak komunikasi yang melandaskan pada pemanfaatan media sosial.

Samuel A. Pangerapan dari Dirjen Aptika Kemkominfo berpendapat “Perkembangan teknologi yang semakin maju mendorong kita untuk beralih pada dunia digital. Pengguna dari dunia digital di Indonesia saat ini meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya dan akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya”.

Dunia digital selain memberikan banyak manfaat bagi kita bersama namun hal ini juga menbawa dampak negatif seperti investasi bodong dan penipuan-penipuan lain yang berbau digital. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap media digital terhadap kita semua masyarakat indonesia, tambahnya.

Kementerian kominfo berperan dalam fasilitator antara pemerintah dengan masyarakat dalam pencerdasan terhadap dunia digital. Bukan hanya itu diperlukan kolaborasi antara kita bersama agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang tertinggal demi Indonesia yang lebih berkualitas untuk kedepannya. Indonesia berkoneksi semakin digital dan semakin maju.

Anggota Komisi 1 DPR RI menyatakan, Kita merupakan penggiat sosial hanya saja kita bukan pengguna yang profesional. Berbicara apa itu ruang. KBBI ruang artinya area. Area tempat manusia yang saling berinteraksi dan memelihara keberlangsungan hidup. Pada zaman dahulu kehidupan kita dalam berinteraksi antara makhluk hidup ruang kita bisa dibilang lebih sempit.

Lain halnya pada zaman sekarang melalui dunia digital ruang kita menjadi lebih luas karena tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu.

Sebagai penggiat sosial baik pengguna sosial atau pengguna profesional gunakan media sosial sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan bersama. Yang terpenting dalam penggiat media sosial ingat kita ada aturan atau kontrol diri dalam menjalankankannya, yang pertama aturan agama dan aturan undang-undang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *