Forda Minta Plt Bupati Bekasi Evaluasi dan Berhentikan Dirtek Perumda Tirta Bhagasasi

 

 

Kabupaten Bekasi – Forum Organisasi Daerah (Forda) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi sekaligus memberhentikan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Rika Nursantika (RN), yang dinilai sarat polemik.

Rika Nursantika diketahui dilantik oleh Bupati Bekasi pada 14 Oktober 2025, menggantikan Jhoni Dewanto yang sebelumnya diberhentikan. Namun, proses pemilihan Dirtek tersebut kini menuai sorotan karena diduga terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Forda menilai tim seleksi diduga melakukan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum, baik antar penyelenggara negara maupun dengan pihak lain, yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Sorotan juga mengarah pada hubungan keluarga RN dengan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim (URS), yang merupakan pamannya. Saat ini, URS menjabat sebagai komisaris di PT Mahameru Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang layanan air bersih dan tengah melakukan investasi menggunakan aset cabang Bekasi Kota/Poncol.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, terlebih RN sebagai pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap berpotensi mengedepankan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Forda, Hendriyanto, menyatakan bahwa pelantikan RN patut diduga melabrak ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena adanya indikasi gratifikasi dan nepotisme.

“Dilantiknya RN sebagai Dirtek Perumda Tirta Bhagasasi diduga melanggar aturan karena terdapat konflik kepentingan. Pamannya yang merupakan mantan Dirut kini menjabat sebagai komisaris perusahaan yang sedang melakukan investasi pelayanan air bersih,” ujar Hendriyanto.

Ia menegaskan, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja perlu segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Dirtek.

Menurutnya, RN juga harus segera diberhentikan karena diduga menjadi bagian dari pihak yang ingin menguasai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta Plt Bupati Bekasi segera mengevaluasi dan memberhentikan RN sebagai Dirtek. Dugaan kuat menunjukkan adanya kepentingan swasta dalam penguasaan PDAM. Nuansa nepotisme harus dibongkar agar Perumda Tirta Bhagasasi terbebas dari mafia air bersih,” tegas Hendriyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun belum memperoleh respons maupun keterangan resmi dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi. Redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Penulis: AdminEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *