Farhan Ingatkan Masyarakat Hati – Hati Sebelum Melakukan Pinjaman Online

Matarakyat24.com, Jakarta – Farhan Anggota Komisi I DPR RI adakan webinar merajut nusantara dengan tajuk “Urgensi Literasi Digital Dengan Merebaknya Pinjaman Online Ilegal Di Tengah Masyarakat” pada Rabu (29/03/2023).
Perkembangan internet telah merambah ke berbagai sektor salah satunya adalah ekonomi digital atau tintech.
Fintech merupakan bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman dan pengelolaan aset.
Kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyrakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.
Sistem pinjaman dilakukan secara online dimana pelaku yang memerlukan modal akan dipertukan dengan investor yang bersedia meminjamkan dana mereka.
Dulu sebagaian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal namun kehadiran pinjol dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dan tanpa gangguan. Sehingga masyarakat memilki opsi tambahan yang lebih mudah dijangkau dan praktis untuk mendapatkan bantuan finansial.
Namun pada kenyataannya, tidak sedikit dari pelaku usaha pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi OJK.
Pada tahun 2022 OJK menerima 53.851 pengaduan konsumen yang mencakup 53.263 pinjol ilegal.
“Maka agar tidak terjebak pinjol ilegal masyarakat dituntut untuk cermat dan hati-hati sebelum meminjam dengan menghindari pinjaman melalui pesan dan sebagainya, janagan memberikan kontak pribadi, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan hindari skema gali lobang tutup lobang” Tutup Kresna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *