Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Erick Hamdani Menggelar Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan

Wakil Ketua DPRD Sumbar Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa bersama Ketua DPRD Padangpanjang Imbral, SE dan wartawan usai Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017, Minggu (24/08/2025).

Padangpanjang, Matarakyat24.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Labuah Sampik Cafe Padangpanjang, Minggu (24/8).

Di hadapan ratusan peserta, termasuk wartawan yang khusus diundang, Erick Hamdani menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda merupakan salah satu tugas dan fungsi Anggota DPRD Sumatera Barat dalam menyampaikan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Meskipun perda ini telah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu, tetapi tidak ada salahnya kita sosialisasikan kepada masyarakat sekarang. Sehingga ada penyempurnaan-penyempurnaan, termasuk melalui wartawan yang efektif dalam menyampaikan sosialisasi lewat media massa,” kata politisi Partai NasDem itu.

Erick juga menyebutkan, sebagai mitra Komisi IV DPRD Sumbar, Dinas ESDM memiliki sejumlah peraturan daerah, salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan.

“Nanti Sosialisasi Perda ini akan dipandu oleh Erik Kurniawan, Kabid Dinas ESDM Sumbar. Mari kita ikuti bersama-sama,” ujar Erick Hamdani saat pembukaan.

Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, SE, yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi dari Dapil VI Sumbar merupakan kegiatan yang jarang dilakukan di Padangpanjang.

“Kita di DPRD Kota Padangpanjang tidak memiliki program untuk sosialisasi perda. Apalagi ini menyangkut hajat orang banyak, karena listrik merupakan kebutuhan umum masyarakat. Sehingga perlu rasanya masyarakat mengetahui tentang perda ini,” kata Imbral.

Ia juga berharap melalui kegiatan Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan tersebut nantinya ada bantuan listrik gratis untuk masyarakat Kota Padangpanjang, khususnya bagi warga yang rumahnya belum dialiri listrik.

“Rasanya cukup miris, sudah 80 tahun Indonesia merdeka, tetapi masih ada warga kita yang belum menikmati listrik. Di Padangpanjang belum ada program listrik gratis, baru adanya pemasangan sambungan air bersih dari Perumdam Tirta Serambi,” sebutnya.

Sementara itu, Erik Kurniawan dari Dinas ESDM Sumbar menyampaikan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 merupakan peraturan yang mengatur tentang usaha di bidang ketenagalistrikan, bukan hanya pemasangan sambungan listrik.

“Di sini diatur tentang usaha kelistrikan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh badan usaha bidang ketenagalistrikan, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar,” jelasnya.

Kegiatan yang juga mendapat sambutan dari peserta sosialisasi tersebut turut membahas oknum biro listrik yang bisa merugikan pelanggan dalam pemasangan instalasi baru, hingga penanganan daerah yang dilalui Saluran Listrik Tegangan Tinggi (Sutet). (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *