Empat Hal Perlindungan Data Pribadi

Matarakyat24.com, Jakarta – Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua selain memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejateraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan penipuan melalui media tekonlogi yang membahayakann data pribadi. Ungkap Afdhal Mahatta, S.H.,M.H (Dosen Universitas Agung Podomoro)

Amanat konstitusi pasal 28 Pasal ayat (1) “ setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta berada yang di bawah kekauasannya, serta berhak atas aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Perkembangan globalisasi di berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronik commerce( e-commerce) dalam sektor perdangangan/bisnis, electronik education, dalam bidang pendidikan, electronik healt, dalam bidang kesehatan, electronik government, dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya.

Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional subjek data pribadi.

Selain merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan data pribadi, masyarakat juga harus mampu menjaga data pribadi yang dimilki, data pribadi yang dimililki tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak dikenal, dan selalu memproteksi data pribadi yang dimiliki pengamanan ganda.

Beberapa persoalan terkait dengan data pribadi yaitu praktik jual beli nomor induk kependudukan ( NIK) e-KTP, nomor induk keluarga dan swafoto secara ilegal di platform media sosial.

Kebocoran data pribadi juga pernah terjadi di aplikasi E-Commerce, BPJS kesehatan, dan sistem KPU. Publik kembali dihebohkan dengan bocornya 1,3 juta data pribadi di aplikasi e-HAC yang dikelola kementrian kesehatan.

Baru-baru ini data pelanggan bocor, baik disebabkan oleh providor dan data konsumen PLN. Profile picture whatshap digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab nomor whatshap di klonning oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengakuan hak privasi dan jaminan keamanan data kependudukan, di negara- negara UNI Eropa terdapat peraturan supra nasional yang mengatur tentang privasi perlindungan privasi diatur dalam omnibus legistation yang mencakup sektor publik dan sektor swasta.

Guna memastikan perlindungan data pribadi yang ideal setidaknya ada empat aspek yang harus dipenuhi ( Wahyudi Djafar mengutip park (2021). Pertama membangun hukum yang baik, kedua desain tekonologi yang ramah privasi, ketiga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap privasi, dan mendorong kepatuhan industri.

Pentingnya perlindungan data pribadi dalam layanan publik, dalam kegiatan layanan publik, hak-hak subjek data pribadi harus diutamakan.

Perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemprosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *