DPRD Provinsi Sumbar Erick Hamdani Sosialisasikan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari

PADANG PANJANG, Matarakyat24.com— Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2021 provinsi Sumatra barat, mengusung tema Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Gedung Syafei Kota Padang Panjang, Sabtu (25/10).

Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari di mulai tagal 24 sampai 26 Oktober. Bertujuan memberikan pemahaman terhadap penguatan kapasitas nagari sebagai lembaga pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumbar Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa menyampaikan, bahwa perda tersebut menjadi landasan pentingnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel.

“Kita ingin masyarakat nagari semakin berdaya, mandiri, dan mampu mengelola potensi daerahnya sendiri. Pemerintah nagari harus didukung dengan regulasi dan pemahaman yang jelas agar pembangunan berjalan optimal,” kata Erick.

Sementara itu motivator Kharunas juga menambakan, kegiatan ini melibatkan unsur-unsur penting di tingkat nagari seperti pemerintah nagari dan Badan Musyawarah (Bamus).

Isi Peraturan perda ini dibuat untuk memberdayakan masyarakat nagari dan memperjelas peran serta koordinasi antara pemerintah nagari dengan pemerintah Daerah dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat Nagari. Contoh kegiatan sosialisasi yang dilakukan Erick melakukan sosialisasi untuk mempercepat pembangunan Nagari melalui pemberdayaan masyarakat. jelasnya. (HERI)

Penulis: HeriEditor: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *