DPRD Padangpanjang Desak Pemko Angkat Kembali Non-ASN R3 dan Usulkan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu

Ketua DRPD Kota Padang Panjang, Imbral, SE.

Padangpanjang, Matarakyat24.com – Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, SE, menyatakan sikapnya terkait nasib 190 tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 yang telah dirumahkan oleh Pemerintah Kota Padangpanjang sejak awal Agustus 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (12/08/2025), Imbral menegaskan bahwa tenaga Non-ASN kategori R3 wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sementara untuk kategori R4, Imbral mengatakan DPRD Kota Padangpanjang mendorong agar Pemerintah Kota tetap mengajukan usulan pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu.

“Yang wajib diangkat menjadi PPPK itu kategori R3. Sementara R4 dipertimbangkan. Namun kami dari DPRD menyarankan agar R4 juga tetap diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, karena kesempatan menjadi PPPK paruh waktu ini hanya datang sekali,” ujarnya.

Imbral juga menjelaskan bahwa pembahasan antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 masih diskors tanpa kepastian kelanjutan. “Rapat kami skor sampai waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Padangpanjang, Mahdelmi, S.Sos., menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan Pemerintah Kota yang merumahkan sebanyak 190 Tenaga Harian Lepas (THL) per 1 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padangpanjang Nomor 800.1.2/626/BKPSDM-PP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang menyatakan tidak akan memperpanjang masa kerja tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Padangpanjang.

Kebijakan ini merupakan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan tahun ini. Sebelumnya, pada April 2025, sebanyak 168 THL telah dirumahkan, sehingga total 358 tenaga honorer kehilangan pekerjaan sepanjang 2025.

Mahdelmi menilai kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di Padangpanjang. “Pengangguran bertambah di Padangpanjang. Nasib mereka harus kita perjuangkan, dan tugas pemerintah adalah menyejahterakan masyarakat,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD.

Ia juga mempertanyakan alasan Pemko merumahkan THL, padahal anggaran gaji mereka sudah dianggarkan hingga akhir tahun 2025. “Gaji mereka sudah dianggarkan hingga Desember 2025. Kenapa Pemko merumahkan mereka?” tutup Mahdelmi. (jun)

Exit mobile version