Matarakyat24.com,Jakarta-Kemenkominfo kolaborasi bersama DPR RI adakan webinar “Menjadi Netizen Pejuang, Bersama Lawan Hoax”. Webinar kali ini menghadirkan narasumber H. Bambang Kristiono Anggota DPR RI , Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc dari Ditjen Aptika Kominfo, Megel Jekson CDBO Aktul.com, dan Fahmi Alfansi P. Pane, S.Hut, M.Si Pegiat Literasi Digital. Kegiatan ini di moderatori oleh Pradev Kumar Benyamin pada Jum’at (10/02/2023) siang via zoom meeting online.
Jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212 juta atau 77% dari total masyarakat Indonesia. Pertumbuhan ini dipengaruhi dengan adanya pembangunan jaringan internet di Indonesia yang artinya tren kebutuhan masyarakat terhadap internet akan terus bertambah terlebih lagi pasca pandemi yang membuat hampir semua masyarakat menjadi terbiasa dengan internet.
Permasalahan internet yang sering muncul akhir-akhir ini berita hoax atau berita bohong yang tidak jelas kebenarannya yang sangat merugikan kita. Hoax dibuat seolah-olah benar adanya, hoax bukan saja menyesatkan informasi, dalam bad news juga disajikan secara faktual seolah-olah kebenaran. Hampir 10.000 hoax yang tersebar di berbagai platform.
Tujuan orang membuat hoax adalah menggiring opini publik sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Terkadang lelucon kemudian digunakan untuk menjatuhkan pesaing.Hoax paling sering terjadi melalui media sosial, 90 persen dari masyarakat dunia setidaknya menggunakan satu platform media sosial. Informasi atau penipuan dan ajukan melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum tentu dalilnya.
Kegiatan menyebarkan hoax akan berujung pada tindak pidana sesuai dengan UU ITE pasal 28. Dibutuhkan tata kelola dan peraturan yang mengikat agar penggunaan media sosial tidak cenderung ke berita hoax. “Untuk menanggulangi hoax peran literasi digital sangatlah penting”. Ujar Bambang
Masyarakat harus mampu kritis dalam memilah mana yang berita positif atau negatif salah satunya hoax. Prilaku positif media sosial yaitu dengan memegang kode etik jurnalistik dengan menyampaikan informasi dengan positif.
Hoax merupakan rangkaian informasi yang memang disengaja disesatkan, namun dijual sebagai kebenaran dan juga merupakan berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu.
Konsekuensi hukum dari hoax ada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE pada pasal 28 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax yang termasuk pasal 28 UU ITE akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. ” Ujar Megel “.
Adapun penyebab hoax bisa terjadi saat ini menurut pemaparan dari Megel ialah :
1.Revolusi media sosial
2.Minimnya literasi media
3.Pengguana mesia sosial menjadikan dirinya sebagai pengedar informasi
4.Era post truth, dimana informasi bergantung pada preferensi pribadi
5.Kuatnya perbedaan dan potensi konflik horizontal.
Senada dengan Megel, Fahmi selaku pegiat literasi digital memberikan pandangan “Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan dengan mengetahui dampak penyebaran hoax, motif menyebarkan hoax: politik, ekonomi, personal & hankam dan aktor & jaringan. Dalam pengembangan pendidikan dapat dilakukan dengan memahami definisi & ciri-ciri hoax, memahami regulasi hoax (UU ITE pasal 28 ayait 1 dan ayat 2) dan KUHP pasal 622 ayat 1 huruf r dan ayat 10, serta pasal 243, 264)”.
Terkait data dan informasi dapat dilakukan dengan rujukan akurat & kredibel, misal kitab suci, data & keterangan resmi, pengecekan fakta lapangan, mendahulukan data primer daripada data sekunder dan tersier. Tutup Fahmi.