DPR RI Batal Menggelar Pengesahan RUU Pilkada, Maka yang Akan Berlaku Adalah Keputusan Judicial Review MK

banner 120x600

Matarakyat24.com — DPR RI batal menggelar pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang direncanakan dalam rapat Paripurna hari ini, Kamis, 22/8/2024

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sisial X, “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” akun X Dasco

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *