DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Matarakyat24.com, Yogyakarta – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik di Acara Kunjungan Kerja Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi RUU tentang BUMD Ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/2).

Abdul Kholik mengatakan bahwa pada Prolegnas tahun ini, RUU BUMD didorong oleh Pemerintah untuk menjadi Prioritas. “DPD sudah menyiapkan RUU ini, tapi nanti akan dilihat apakah RUU ini akan diinisiasi oleh DPR atau Pemerintah. Kalau inisiasi DPD, kita akan segera serahkan RUU ke DPR dan Presiden,” kata senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.

Abdul Kholik menambahkan bahwa DPD RI sebagai perwakilan daerah ingin mendorong bagaimana BUMD dapat berfungsi seperti BUMN. “Hanya tingkatnya saja yang berbeda. Karenanya perlu profesionalisme dan minim intervensi politik,” jelas Abdul Kholik.

Kunjungan Kerja PPUU dilaksanakan di Kantor DPD RI Provinsi DIY dengan mengundang perwakilan BUMD yang ada di DIY, untuk mendapatkan masukan materi terkait penyusunan RUU tentang BUMD. Beberapa BUMD yang hadir diantaranya Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY), Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, Perumda Aneka Dharma Bantul dan PDAM Tirtamarta. Sedangkan Anggota PPUU DPD yang hadir adalah 4 Pimpinan dan 30 Anggota DPD RI.

“Ada beberapa materi yang ingin digali PPUU dari BUMD yang ada di Yogyakarta, diantaranya terkait pemberdayaan, pengelolaan dan apa format terbaiknya. Saat ini BUMD ada yang berbentuk Perusahaan Umum dan ada juga Perseoran Terbatas. Namun ada usulan, kalau niatnya adalah sebagai kontributor ekonomi daerah, maka yang paling tepat adalah Perseroan,“ papar Abdul Kholik dalam sambutan pembukaannya.

Direktur kepatuhan BPD DIY, Dian Ari Ani menyatakan bahwa saat ini modal kepemilikan BPD DIY sebesar 52 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Atas dasar ijin Gubernur, BPD sudah membuka cabang di luar Provinsi DIY seperti Purworejo, karena daerah ini adalah penyangga perekonomian Yogyakarta.
“Kami mencoba melahirkan ekosistem keuangan di pedesaan bersamaan dengan Bumdes. Hal ini sejalan dengan program gubernur yang concern terhadap program pariwisata dan pertanian,” ujar Dian.
Terkait dengan penyusunan RUU BUMD, BPD berharap ada perlindungan dan kepastian hukum terkait pemilihan direksi.
“Apa yang sudah ditentukan oleh UU, terkadang tidak berjalan. Misalnya sebelum ditetapkan harusnya ada fit dan proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi ada yang belum diuji OJK tapi sudah ditetapkan”, jelasnya.

Dian juga menyebutkan bahwa jika nantinya ada kontradiksi antara peraturan tentang BPD, seharusnya ada ketentuan yang mengatur bahwa BPD tunduk kepada UU perbankan yang mengatur secara lex spesialis, karena selalu ada pertentangan antara PP 54/2017 dan POJK. “Ini kami perlukan karena perlu menyesuaikan dengan perkembangan bisnis yang dinamis. Sehingga perlu agile,” pinta Dian.

M Nastain, Direktur Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, menyampaikan bahwa RUU BUMD harus mengatur pembinaan dan pengawasan dengan mekanisme yang jelas, terukur dan fokus pada kinerja BUMD secara berkelanjutan. “Salah satunya perlu adanya KPI yang terukur, sebagai acuan pembina BUMD yang mencakup aspek keuangan, kualitas layanan dan dampak ekonomi,” kata Nastain.

Yuli Budi Sasangka, Direktur Perumda Aneka Dharma Bantul, menyebutkan bahwa agar BUMD berjalan profesional dan independen, maka dalam RUU BUMD harus mempertegas pemisahan peran antara pemilik modal (Kepala Daerah) dan pengelola profesional. Salah satu caranya dengan Delineasi Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham/Kuasa Pemilik Modal. “Karenanya RUU ini harus menegaskan bahwa kepala daerah sebagai RUPS dalam Perseroda atau KPM dalam Perumda, hanya berwenang pada area strategis, sedangkan kebijakan operasional dan teknis bisnis sepenuhnya berada di tangan Direksi yang bertanggung jawab secara hukum atas keputusannya (Business Judgement Rule)” jelas Yuli.

Masukan dari stakeholder dalam rapat ini akan dijadikan rekomendasi untuk memperkuat posisi RUU BUMD sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola BUMD.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *