DOA ORANG YANG DIZALIMI

banner 120x600

Khazanah

Oleh : Syaiful Anwar

 

Syaikh Sa’id bin Masfar Al-Qahtani menceritakan sebuah kisah tentang pemilik tanah yang dizalimi. Ini dia ceritanya!

Ketika tanah milik orang itu berusaha dirampas oleh tetangganya dan dijadikan sebagai garasi karena terletak di depan rumahnya, ia pun lalu melaporkan kepada pengadilan setempat. Pengadilan kemudian memanggil orang yang berusaha menyerobot tanah yang bukan miliknya itu.

“Apakah tanah ini milikmu?” tanya hakim.

“Ya, tanah itu milikku, dan saya memiliki saksi yang dapat membuktikan ucapanku.”

Keesokan harinya orang itu mendatangkan dua orang saksi dusta yang telah ia jelaskan padanya batasan-batasan tanah milik orang itu, agar mampu menjawab pertanyaan hakim dan menerangkan persaksiannya dengan jelas.

Kedua saksi itu kemudian mengangkat sumpah atas perkasiannya bahwa tanah itu adalah milik kawannya si fulan sambil menjelaskan luas tanahnya, jarak dari arah Timur, Barat dan sebagainya, dan bahwa tanah itu adalah milik ayahnya yang diwariskan kakeknya. Di ujung kesaksiannya ia berkata,

“Dan Allah adalah adalah saksi atas apa yang aku ucapkan.”

Kemenangan itu pun akhirnya dimenangkan oleh orang zalim itu, selain karena pemilik tanah yang sesungguhnya tidak memiliki saksi yang dapat menguatkan alasannya, sehingga akta tanah itu pun jatuh kepada lawannya.

“Apakah Anda menyangkal saksi-saksi itu?” tanya hakim.

“Tidak! Tetapi saya hanya ingin mengucapkan sebuah kalimat yang diketahui dengan baik oleh kedua saksi dan orang itu, bahwa mereka sesungguhnya adalah pendusta, bahwa tanah yang mereka rampas itu adalah milikku. Namun masalah ini hanya akan saya adukan kepada Allah.”

“Apakah Anda memiliki eksepsi atas akta tanah itu?” tanya hakim kembali.

“Tidak. Saya tidak memiliki eksepsi tanah itu.” Dan pengadilan itu selesai.

Pemilik tanah itu kemudian menuju mesjid pengadilan. Setelah berwudhu dan shalat, ia kemudian berdoa kepada Allah,

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Tahu bahwa si fulan telah menganiaya saya, mengambil tanah milikku dan mengklaim bahwa itu adalah tanah miliknya. Ia juga mendatangkan dua saksi yang mengangkat sumpah atas nama-Mu padahal mereka adalah pendusta. Ya Allah, sesungguhnya saya memohon pada-Mu agar menurunkan pertolongan-Mu untukku pada kesempatan ini.”

Setelah itu, kemudian ia pulang ke rumahnya dengan hati sedih karena kehilangan tanah miliknya.

Adapun si fulan yang memenangkan perkara itu, keluar dari pengadilan dengan perasaan puas dan bahagia karena akta tanah telah berada dalam genggaman tangannya. Bersama dengan kedua saksinya, mereka lalu berangkat untuk makan siang setelah memberi upah atas persaksian yang mereka saksikan. Namun, kegembiraan itu tidak berlangsung lama. Mobil yang mereka naiki dengan kecepatan tinggi terbalik di atas jalan raya, dan merenggut nyawa ketiga orang yang ada di dalamnya, termasuk si perampas tanah tadi.

Sebelum matahari terbenam hari itu, ketiga orang tersebut telah merasakan gelapnya kuburan yang menghimpit mereka.

Keesokan harinya, isteri si fulan lalu mengambil akta tanah itu dan menyerahkan kepada sang hakim, yang selanjutnya memberikannya kepada pemiliknya yang asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *