Matarakyat24.com, Jakarta, 10 Maret 2026 — Persoalan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran masih menjadi tantangan dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, transformasi digital dinilai menjadi langkah penting agar program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik bertema “Digitalisasi Perlindungan Sosial: Data Akurat, Bantuan Tepat” yang menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Okta menjelaskan bahwa salah satu persoalan klasik dalam program bantuan sosial di Indonesia adalah kualitas data penerima bantuan. Selama ini masih sering ditemukan kasus data ganda, penerima bantuan yang sebenarnya sudah mampu, hingga masyarakat miskin yang justru tidak terdata dalam sistem pemerintah.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakadilan sosial, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Menurut Okta, persoalan tersebut semakin terlihat ketika pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan selama masa pandemi beberapa tahun lalu. Berbagai bantuan seperti bantuan tunai, bantuan pangan, hingga subsidi energi disalurkan dalam skala besar kepada masyarakat.
Namun di berbagai daerah muncul keluhan karena ada warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdaftar, sementara ada juga penerima yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Hal ini menunjukkan bahwa akurasi data menjadi faktor paling krusial dalam keberhasilan program perlindungan sosial.
Saat ini pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis data utama dalam berbagai program bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data tersebut menjadi rujukan bagi sejumlah program bantuan seperti Program Keluarga Harapan serta berbagai bentuk bantuan sosial lainnya.
Meski demikian, pembaruan data secara berkala serta integrasi dengan sistem data lain masih menjadi tantangan yang perlu terus diperbaiki.
Karena itu, digitalisasi dinilai dapat memperkuat sistem pendataan melalui teknologi yang memungkinkan proses pengumpulan, verifikasi, dan pembaruan data dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Melalui sistem digital, data penerima bantuan juga dapat disinkronkan dengan berbagai sumber lain seperti data kependudukan, data ketenagakerjaan, hingga data perpajakan sehingga potensi kesalahan data dapat diminimalkan.
Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal juga dapat membantu memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar teridentifikasi secara jelas.
Dengan sistem tersebut, potensi duplikasi penerima bantuan dapat dicegah dan distribusi bantuan dapat menjadi lebih tepat sasaran.
Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Melalui platform digital, masyarakat dapat melaporkan jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada birokrasi pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan penguatan sistem digital, diharapkan program bantuan sosial di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.












