Diduga Pencemaran Nama Baik, Chanel Yt Dunia Manji Dilaporkan Band Radja

Matarakyat24.com, Jakarta – Band Radja laporkan akun YouTube Dunia Manji atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.

“Jadi kedatangan kami hari ini melaporkan salah satu akun YouTube atas nama Dunia Manji dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik,” kata kuasa hukum manajemen band Radja, Sunan Kalijaga, di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Moldy, gitaris band Radja menjelaskan bahwa ada salah satu video di YouTube Dunia Manji yang dinilai merugikan Radja.

“Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?” jelas Moldy.

“Intinya, Radja enggak terima atas podcast Dunia Manji seperti itu, menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas. Jadi merugikan, kami merasa diserang secara pasif,” lanjut Moldy.

Moldy juga menambahkan ada beberapa kerugian yang dialami pihak manajemen Radja akibat konten podcast tersebut.

Jadi beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu, sampai saya posting IG sendiri aja, dihajar. Jadi semua lini kita kena,” ungkap Moldy.

Moldy menyimpulkan bahwa YouTube Dunia Manji telah mengambil keuntungan dari kerugian orang lain. “Kami bangga punya teman yang punya podcast bagus, tapi kalau dia untung atas kerugian orang lain, yah mau dibilang gimana,” tutur Moldy.

Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber : Kompas

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *