Matarakyat24.com, Painan – Rabu (01/03/23) pagi Darizal Basir Anggota Komisi I DPR RI adakan “Webinar Digitalisasi ” Via zoom meeting dan offline di Painan, Sumatera Barat.
Besarnya arus pengguna internet dengan berbagai macam aplikasi sosial media menghadirkan ekspresi baru individu dalam mengekspresikan diri, aktualisasi ide, aktivitas dan lain sebagainya yang tidak hanya dikonsumsi personal maupun sosial.
“Kita bisa menyaksikan betapa mudahnya mendapat komentar orang apakah pejabat publik, swasta, individu menjadi viral dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa media sosial terutama menjelma sebagai alat media ekspresi yang tidak terbatas”, ujar Darizal.
Contonya “Kasusnya Sambo dalam proses pengadilan pada beberapa waktu yang lalu”. tentu sistuasi ini sejalan dengan yang disebut “Demokratisasi dalam konteks kebebasan menyampaikan ide, pikiran, pendapat, dan bahkan mendialegtikan ide-ide yang berkembang di masyarakat”.
Demokrasi dan kebebasan, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi harus mendapatkan ruang yang sangat luas pada era sekarang ini.
Senada dengannya, Dr. Reno Fernandez, M.Pd (Dosen Universitas Padang) memaparkan, Demokrasi digital adalah fenomena tentang bagaimana perkembangan teknologi digital memengaruhi praktik demokrasi dan proses proses politik.
53,81 penduduk Indonesia merupakan generasi Y & Z yang merupakan digital native (generasi yang lahir, tumbuh dan berkembang pada abad digital) dan sisanya digital immigrat (generasi yang lahir tumbuh dan berkembang sebelum era teknologi informasi kemudian menyesuaikan diri dengan TIK ) & non digital (generasi yang lahir dan berkembang sebelum era teknologi informasi dan tidak mampu menggunakan TIK).
Karakteristik digital native mengedepankan kebebasan dan menolak terkekang, lebih suka ajakan daripada perintah, lebih suka bermain daripada bekerja, ekspresif, interaksif dan leboih suka berkolaborasi.
“Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pendidikan dan literasi politik yang baik melalui media sosial” ujar Reno Fernandez.
Arif Yumardi, ST., SH (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat) menyampaikan “Interaksi di media sosial mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat”.
Karakteristik media sosial diantaranya mempunyai jaringan, informasi, interaksi, arsip, simulasi sosial, konten oleh pengguna dan berbagi. Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi salah satu informasi dikecualiakan yaitu “Informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi”.
Dalam menggunakan identitas digital harus berhati-hati karena banyaknya identitas-identitas palsu di media sosial. Jejak digital juga harus berhati-hati seperti riwayat pencarian, pesan teks, foto dan vidio walaupun sudah dihapus.