Darizal Basir Anggota DPR RI Sosialisasi Perlindungan Konsumen terkait Pinjol

banner 120x600

Matarakyat24.com, Painan – Darizal Basir Anggota Komisi I DPR RI hadiri giat Pojok Literasi yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)” di Kecamatan Silaut pada Senin, 05 Februari 2024.

Darizal menjelaskan masyarakat sering mendapatkan masalah yang menyangkut praktik Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.

“Sering kita mendapatkan masalah yang menyangkut praktik Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Banyak masyarakat yang saat ini menjadi korban dengan menyisakan kisah yang tragis akibat persoalan tersebut”, ujar Darizal.

Dampak dari pinjol beragam , mulai dari frustasi hingga sampai ada yang bunuh diri.

Darizal juga menjelaskan Praktik-praktik pinjol menjadi salah satu fokus penting bagi Komisi I DPR RI bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk mengejawantahkan agar tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban pada kemudian hari.

“Praktik-praktik pinjol ini menjadi salah satu fokus penting bagi Komisi I DPR RI bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk mengejawantahkannya agar tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban pada kemudian hari”, lanjut Darizal.

Praktik Pinjol ilegal menyasar secara masif kedalam lini kehidupan sehari-hari masyarakat. Hampir setiap hari, para pengguna Smartphone selalu dikirimi iklan pinjaman online yang menawarkan pinjaman menggiurkan dengan prosedur yang mudah dan tanpa jaminan.

Tak jarang juga, hal itu menjadi magnet kuat bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman tersebut tanpa berpikir panjang efek dan konsekuensi kedepannya. Namun yang terjadi di kemudian hari, masyarakat yang menjadi peminjam, akan menghadapi bunga pinjaman yang terus naik. Sehingga seringa para peminjam berhadapan dengan debt collector yang melakukan pemungutan secara paksa/koersif agar si peminjam dapat melunasi pinjamannya.

Tindakan pemaksaan menjadi dampak serius bagi konsumen pinjaman ilegal disaat penagihan. Masyarakat dibuat tidak nyaman dengan pola-pola seperti diperas, diteror dan diintimidasi. Metode penagihan berbentuk teror dan intimidatif itulah yang menjadi salah satu problem serius yang selalu dihadapi dalam persoalan pinjol illegal ini.

Kewajiban negara melindungi warga negaranya secara implisit termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menjadi tujuan yang harus dilaksanakan setiap pemerintah, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *