Christina Aryani sebut Media Internet bisa Jadi Sangat Menakutkan Jika Tidak Digunakan Secara Tepat

Matarakyat24.com, Jakarta – KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi. Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.
Aturan KBGO juga terdapat di UU TPKS yang disetujui DPR pada 12 April 2022 dan diresmikan pada 9 Mei 2022 berisikan pencegahan kekerasan seksual, menjamin kekerasan seksual tidak berulang, menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku, menangani hingga memulihkan korban dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.
Dengan telah diresmikannya UU TPKS, Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI adakan sosialisasi KBGO via zoom meeting pada Sabtu (11/03/2023) pagi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat” ujar Cristina Aryani
Christina Aryani juga menyebutkan Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartato, M.B.A.,M.M.T.,IPU merupakan menteri koodinator bidang perekonomian Indonesia yang peduli dengan kekerasan seksual menyatakan “Perkembangan teknologi digital saat ini seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi tidak sebatas lifestyle namun juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Di sisi lain perlu diwaspadai akses negatif yang bisa membahayakan generasi muda”.
Gia Rahardja (Guardian SalingJaga.ID) menyampaikan pada tahun 2021 pengguna dating aps online mencapai 323,9 juta diseluruh dunia. Meningkat 10,3 % dibandingkan tahun 2020. pendapatan dating apps pada 2021 dilaporkan melonjak 46,85%. Amerika Utara merupakan pasar dating apps paling menguntungkan di skala global.

Para pengguna internet menghabiskan 16% waktunya di dating apps. Tinder jadi dating apps online yang paling diminati di Indonesia. Pengeluaran konsumen Indonesia untuk menggunakan dating apps online mencapai U$$ 23,66 Juta atau setara Rp 358 miliar sepanjang 2022.
34 % pengguna aplikasi tinder ada di rentang usia 18 – 24 tahun. 25% pengguna di usia 25 – 34 tahun dan pengguna berusia 45 – 54 tahun hanya sebesar 8 %. dampaknya banyak terjadi kasus penipuan kencan online.
Terdapat 9 jenis kekerasan berbasis gender online diantaranya no-consensual intimate image, sexting, online grooming, malicious distribution, impersonation, cyber stlking, cyber harrasment dan sextortion.
Kewaspadaan yang bisa dilakukan dalam bermain dating online bisa dengan memisahkan akun pribadi dengan akun publik, atur ulang pengaturan privasi, gunakan password yang kuat, jangan asal percaya dengan aplikasi pihak ketiga, hindari berbagi lokasi dan lakukan data detox.
Visca Melyana, S.H (Paralegal/Assistant Lawyer pada Pendampingan Korban Kekerasan Seksual) memaparkan KBGO merupakan kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online melalui internet.
Unsur-unsur dari KBGO terdiri Teknologi/percepatan transmisi, ada pelaku (motivasi, tujuan dan tindakan), ada korban (dampak, pelaporan), relasi (personal, impersonal) dan dapat terjadi di dunia nyata dimana korban mengalami penyiksaan fisik atau seksual ketika bertemu secara offline.
KBGO akan berdampak pada kerugian psikologis, sensor diri dan ruang gerak yang terbatas. Perlindungan untuk korban KBGO yaitu bantuan hukum, layanan psikologis dan restitusi atau ganti rugi materiil atau inmateriil, tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *