Matarakyat24/Dharmasraya – Menjelang hari raya idul Fitri 2026, Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dharmasraya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur lebaran 2016.
Anisa menjelaskan, Kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk keperluan dinas, diluar itu tidak boleh, apalagi untuk liburan lebaran” ucapnya, Kamis (12/3/26)
Hal itu, dilakukan untuk memastikan kendaraan Pemkab Dharmasraya di pergunakan sesuai aturanya. Karna mobil dinas merupakan aset negara yang di beli dari uang rakyat, maka harus dipastikan kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan negara.
Kemudian, Ia mengatakan mobil dinas tetap dipegang oleh kepala dinas, tapi akan kita lakukan pendataan apakah mobil dinas tersebut dipergunakan untuk kepentingan dinas” sambungnya
Sejumlah sektor pelayanan tetap siaga untuk bekerja melayani keperluan masyarakat selama liburan lebaran berlangsung”tutupnya (Tim)












