Matarakyat24.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Beliau mengaku menghormati putusan hakim tersebut.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8/2023) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.
Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.
Sumber: Suara
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.