Anggota DPR RI Komisi I Christina Aryani Berbicara Tantangan Dunia Internet Era Saat Ini

Matarakyat24.com,Jakarta- “KBGO sedang marak saat ini, dan Komisi I DPR sudah merumuskan UU terkait KBGO. Namun, jika tidak dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat maka hanya menjadi hal yang sia-sia” ujar Cristina Aryani dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Ruang Digital yang Aman dari KBGO” pada Sabtu (25/2/2023).
Media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat”. Tercatat dari tahun 2019 – 2020 kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, begitu juga aduan kekerasan seksual di LBH APIK dan SAFENET Pornografi.
Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi. Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.
Bentuk-bentuk KBGO :
1.Reenge Porn (penyebaran konten intim korban atas dasar ketidaksukaan pelaku terhadap perbuatan korban).
2. Sextortion (penyebaran konten intim dengan tujuan pemerasan (uang/konten intim lainnya)
3.Cyber Harassing (membanjari akun korban dengan komentar yang mengganggu, mengancam, atau menakut-menakuti.
Adapun tantangan penangan dari KBGO antara lain minimnya alat bukti dengan pola kasus rumit, sulit mengidentifikasikan identitas pelaku KBGO, jejak digital korban yang sudah tersebar di internet, dasar hukum khusus untuk kasus KBGO belum berprespektif korban, aparat penegak hukum belum memahami kasus KBGO, belum semua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) punya pengetahuan dalam mendampingi kasus KBGO, sarana dan prasarana penegak hukum yang belum memadai, dan korban KBGO menjadi bahan pembicaraan semua orang.
Senada dengannya, Dr. Ir Lukas, MAI, CISA Ketua Indonesia Al Society (AIS) menyampaikan “Kecendrungan masyarakat Indonesia adalah ramah, oleh karena itu sangat mudah oleh pihak lain untuk menggali informasi”.
Pada era teknologi digital ini terdapat berbagai modus penipuan diantaranya modus penipuan berkedok foto selfie dengan identitas diri, modus penipuan via WhatsApp, modus penipuan ganti nomor ponsel dan modus-modus lainnya sehingga hal ini akan berdampak pada pengambil alihan akun
Tips melindungi privasi di medsos bisa dengan memisahkan akun pribadi dengan akun publik, atur ulang pengaturan privasi, gunakan password yang kuat, jangan asal percaya dengan aplikasi pihak ketiga, hindari berbagi informasi.
Dr. (Phil). Aditya Perdana (Dosen Universitas Indonesia) memaparkan Trend peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Online di dunia dan khususnya Indonesia.
Dari sisi regulasi, Indonesia telah memilki perangkat hukum yang belum memadai, kriminalitas terhadap korban terutama dari sisi regulasi yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Sehingga perlu adanya usaha serius dan kampanye intensi untuk mendorong pengahapusan KBGO di Indonesia.
Penetrasi internet yang semakin pesat dan meluas tembus 202 juta atau 73 persen jumlah penduduk Indonesia dan Indonesia menempati pengguna internet no 4 se dunia dengan menghabiskan waktu 8 jam dalam sehari dan 3 jam untuk beraktivitas di berbagai platform media sosial.
KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di dunia maya sehingga sangat diperluakan literasi digital dalam menyikapinya. Namun literasi digital memiliki peluang dan tantangan yang diantaranya peluang penetrasi yang semakin meningkat, kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan informasi dan perubahan struktur sosial.
Tantangannya saat ini adalah adanya kecepatan akses informasi dan kecepatan merespon informasi dari pengguna, keamanan data privasi dan lainnya, serta bentuk kekerasan gender yang semakin massive dan perlu edukasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *