Anggota DPR RI Komisi I Berikan Edukasi Etika Bermedia Sosial Pada Kaum Milenial

Matarakyat24.com, Jakarta – Etika dalam media sosial sangat penting sebagai wujud akhlak islami, menjaga etik dan menghindari pelanggaran hukum etika dan hukum saling berkaitan satu dengan lainnya dan melanggar etika berpotensi melanggar hukum.

Fatwa ulama tentang etika di medsos yang pertama fatwa MUI No 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Nahdlatul ulama mendukung fatwa MUI dan Muhammadiyah menerbitkan panduan fiqih media sosial.

“Islam responsif atas perkembangan zaman dan Islam adaptif dengan perkembangan masyarakat respon keagamaan dilakukan oleh ulama dan ormas keagamaan serta fatwa atas persoalan kontemporer khususnya di ranah digital” ujar Arwani (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk”Etika Bersosial Media dalam Pandangan Milenial Islam” pada Sabtu (27/05/2203).

Sheila Hasina (Pengasuh PP. Al-Baqarah Lirboyo) memaparkan Sekarang Kita berada pada era digital, maka kita harus bisa mengetahui cara penggunaan media sosial yang baik agar kita bisa memanfaatkan dunia digital dengan baik. Ketika kita membahas mengenai beretika di dunia digital maka hal ini tidak kalah jauh dengan bermusyawarah dengan lingkungan sekitar di dunia nyata tidak ada bedanya.

Cuman ketika berhadapan langsung dengan orang maka kita bisa melihat langsung etikanya berbeda dengan media sosial yang cakupannya lebih luas maka perlu beberapa hal yang perlu kita perhatikan yang pertama kita harus melakukan dua hal yaitu mengambil hal yang positif dan menebar hal yang positif.

Jika tidak bisa menebarkan manfaat atau hal positif setidaknya jangan menerbarkan ketidak bermanfaatan. Timpal Sheila

Walaupun tidak bertemu langsung namun di media sosial atau di dunia digital harus senantiasa menjaga lisan dan tulisan agar tidak melukai orang lain dan juga agar tidak terkena mudarat dari media sosial.

Senada dengan Sheila, Septi Rahmawati (Ketua Umum KOPRI PB PMII 2017-2021 Sekjen WPO 2022-2027) juga menyampaikan bahwa Medsos bagi kalangan milenial digunakan untuk mengakses informasi, diary online, jejaring dan juga bisnis.

Namun terdapat kasus kasus penyalahgunaan medsos diataranya rasisme dan cyber bullying. Etika bermedia sosial diantaranya penggunaan bahasa yang baik, hindari penyebaran SARA, pornografi dan Aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, dan jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.

Yang mempengaruhi etika bermedsos seperti informasi yang diakses, lingkungan sekitar, mindset terhadap medsos dan keterbatasan informasi.

Etika bermedia sosial dalam pandangan milenial islam seperti memperhatikan etika dan estetika, tidak keluar dari ajaran Islam, bermedia sosial secara sadar, dan memperhatikan azas manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *