Matarakyat24.com, Payakumbuh – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wasekjen PB HmI Periode 2021-2023 Akbar Idris menuai banyak sorotan seluruh kader HmI se Indonesia.
Formatur Ketum HmI Cabang Payakumbuh Hasanah Putri menyayangkan atas kejadian yang menimpa fungsionaris PB HmI tersebut.
“Akbar Idris itu merupakan kader HMI dan mantan fungsionaris PB HMI. Kami sangat menyayangkan pihak berwenang yang “diduga” melakukan “peradilan sesat” Tuntutan 1 tahun penjara”, ujar Putri.
Putri sapaan Ketum HMI Cabang Payakumbuh mengatakan heran mengkritik pejabat saja mesti dituntut penjara, hal ini membuat para pejabat menjadi anti kritik dan tidak layak dijadikan contoh teladan.
“Kami sangat heran kenapa hanya karena mengkritik pejabat saja mesti dituntut penjara, kalau seperti ini berarti membuat para pejabat menjadi anti kritik dan tidak layak dijadikan teladan oleh publik khususnya kaum muda”, lanjut Putri.
Putri selaku Ketum HmI Cabang Payakumbuh menyatakan sikap untuk mengawal kasus yang menimpa Kader HmI dan juga meminta PROPAM Mabes Polri untuk memeriksa penyidik Polda Sulsel yang diduga memaksakan penetapan status tersangka Akbar Idris.
“Kami dari hmi cabang payakumbuh menyatakan sikap untuk mengawal kasus yang menempa Kader HMI dan meminta PROPAM Mabel Polri untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polda Sulsel yang “diduga” Memaksakan penetapan status tersangka saudara Akbar Idris”, tutup Putri.