AJI Padang Launching Posko Pengaduan THR : Pembayaran Paling Lambat 7 Hari Jelang Lebaran 

AJI Padang Launching Posko Pengaduan THR

Matarakyat24/Padang – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan menjelang lebaran,untuk mengantisipasi persoalan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, launching posko pengaduan THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Gelar Kegiatan Launching posko pengaduan THR di Cafe Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/26)

Kegiatan ini, juga dibarengi buka bersama dan sesi diskusi publik dengan menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman sebagai narasumber utama dan Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal

Dalam kesempatan itu, Ketua AJI Padang, Novia Harlina mengatakan pihaknya resmi membuka posko pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Posko ini sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja media hampir di setiap AJI Kota di Indonesia.

“Kita mengetahui bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah yang dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, ada yang menerima tidak sesuai ketentuan, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali,” lugasnya.

Padahal, kata Novia THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR juga wajib diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah penuh.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Termasuk untuk pekerja dengan status kontributor, maupun pekerja lepas sudah ada regulasi yang mengatur pembagian THR dengan skema tertentu,” tegasnya.

Melalui pembukaan Posko Pengaduan THR ini, AJI Padang ingin menyediakan ruang bagi pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR untuk menyampaikan pengaduan. Laporan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk melaporkan persoalan tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing.

Selain itu, laporan yang masuk juga menjadi catatan penting bagi AJI untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di sektor media, serta mengampanyekan masih adanya pelanggaran hak-hak normatif pekerja media oleh perusahaan.

Bagi AJI, kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang layak tentu menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar, Firdaus Firman menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja membentuk serikat pekerja. Jika ada pihak perusahaan yang menghalangi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain kebebasan berserikat, Kadisnaker juga menyoroti hak pekerja atas tunjangan hari raya (THR). Ia mengatakan, ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besaran upah.

Ia juga menjelaskan bahwa komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas. Yang perlu dimaksimalkan adalah pengawasan dan implementasi di lapangan agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi,” katanya.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa hubungan kerja harus memiliki kejelasan, termasuk dalam bentuk kontrak kerja atau perjanjian kerja.

Kontrak kerja, kata dia, penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan, karena di dalamnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Jika terjadi persoalan ketenagakerjaan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja melalui mediator hubungan industrial.

Ia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja memiliki mediator yang bertugas memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

“Kami di Dinas Tenaga Kerja siap membantu memediasi jika ada persoalan ketenagakerjaan. Pekerja dapat melaporkan jika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

Direktur LBH Pers, Aulia Rizal menjelaskan bahwa secara normatif, regulasi terkait perlindungan pekerja sebenarnya sudah cukup banyak di Indonesia. Berbagai aturan ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak dasar pekerja, mulai dari kontrak kerja, upah, waktu kerja, hingga tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, dalam hubungan kerja terdapat tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, adanya upah, serta adanya perintah dari pemberi kerja. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja. Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” kata Aulia.

Ia juga menyoroti persoalan kontrak kerja yang masih belum dimiliki oleh sebagian pekerja media. Padahal, menurutnya, kontrak kerja merupakan hal mendasar yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Kontrak kerja, lanjutnya, seharusnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Tanpa kontrak kerja yang jelas, potensi pelanggaran hak-hak pekerja akan semakin besar.

Aulia menilai bahwa pembuatan kontrak kerja sebenarnya bukan hal yang sulit dilakukan oleh perusahaan. Bahkan, menurutnya, dokumen kontrak kerja dapat disusun secara sederhana selama memuat unsur hubungan kerja secara jelas.

Selain persoalan kontrak kerja, ia juga menyinggung hak jurnalis atas tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.

Ia menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Pekerja memiliki berbagai mekanisme untuk memperjuangkan haknya apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Salah satunya melalui dialog atau perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Jika penyelesaian tidak tercapai, pekerja dapat melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk melalui mediator di Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut Aulia, hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dirancang untuk melindungi pekerja karena adanya ketimpangan kekuasaan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk memastikan agar pekerja tidak dirugikan dalam hubungan kerja yang secara posisi memang tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan serikat pekerja di sektor media. Serikat pekerja dinilai dapat menjadi wadah kolektif bagi jurnalis untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dalam hal upah, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja.

Selain itu, Aulia mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Jika hal tersebut dilakukan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran jurnalis terhadap hak-hak ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan media untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan media untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Untuk pengaduan posko THR melalui AJI Padang, bisa menghubungi kontak di bawah ini:

Kontak Whatsapp: +62 852-7489-2729 (AJI Padang)

Email: ajipadang2005@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *