Rugikan Negara, Organisasi Mahasiswa Pasaman Barat Duga Adanya Pengusaha Sawit Pribadikan Lahan HGU Milik Negara

Matarakyat24.com, Pasaman barat — Ketua bidang lingkungan hidup pergerakan Pemuda Pasaman Barat (PPPASBAR) Putra, menduga telah terjadinya Mafia Tanah di Pasaman Barat, kamis, (6/6/2024).

Lebih jauh Putra mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BPN Pusat, setelah mengkaji sejumlah fakta dan data ditemukan adanya dugaan lahan seluas lebih dari 50 hektar yang berlokasi di Desa Jorong Simpang, Kec. Koto Balingka, diduga didaftarkan ke pihak notaris atas nama pribadi dan dijual dengan harga miliaran rupiah.

Seraya itu Putra mengatakan lahan yang masih berstatus tanah milik negara ini kemudian diduga dijual kepada seseorang berinisial MR, yang berasal dari Jorong Pasar Pokan, Air Bangih, Sungai Beresmas dengan perjanjian kontrak selama 3 tahun.

Jika dugaan ini benar adanya maka jelas ini adalah tindakan pidana dan melawan hukum yang berakibat kepada kerugian negara atas aktivitas mafia tanah yang diduga sedang berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat ini. Sambung putra melalui sambungan telepon via WhatsApp.

Adapun aturan hukum yang dilanggar yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Menanggapi dugaan yang ada putra mengaku pihaknya akan ikut berpartisipasi aktif memberantas praktek mafia tanah di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami tidak ingin adanya praktek mafia tanah di Pasaman Barat, dalam waktu dekat kami akan turun kejalan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran dengan harapan agar tindakan penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) tidak terulang lagi” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *