Matarakyat24 – Salah satu anggota kepolisian Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur ( Jatim ), Aiptu AR ditangkap atas kasus dugaan asusila dan perampokan narkoba .
Aiptu AR ditangkap pada Selasa, 3 Januari 2023 usai istrinya yang berinisial MH melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta dugaan penggunaan narkotika.
Tak hanya Aiptu AR, MH juga melaporkan dua anggota kepolisian lainnya yakni Iptu MHD dan AKP H atas tuntutan yang berbeda. Iptu MHD dipolisikan usai diduga melakukan tindak penutupan, sementara rekannya, AKP H diduga telah melakukan tindak pidana ITE, kekerasan seksual dan pesta seks.
Meski demikian, berdasarkan keterangan Polda Jatim , penangkapan tiga oknum polisi tersebut masih berlandaskan pelanggaran kode etik, belum sampai kasus kriminal sebagaimana dilaporkan MH.
Kronologi Kejadian
MH mengaku sejak 2015 lalu, suaminya yang tak lain adalah Aiptu AR tampak memiliki perilaku menyimpang seksual. Dia kerap mengajak rekan-rekan sesama polisi maupun masyarakat sipil untuk menyetubuhinya bersama-sama.
Sebelum beraksi, Aiptu AR juga dilaporkan kerap mengonsumsi narkoba dengan para ‘tamu’ undangan.
Pelapor kemudian menduga bila sang suami sengaja menjual tubuh istrinya sendiri pada teman-teman di kepolisian.
Oleh karena itu pada 2020 lalu, MH memberanikan diri untuk melapor ke Polres Pamekasan didampingi kuasa hukumnya, Yolies Yongki Nata
Namun saat itu pihak terlapor yang diproses bukanlah pelaku utama. Selanjutnya MH melaporkan sang suami ke Polda Jawa Timur bersama dua terduga pelaku lainnya.
Saat ini polisi telah mengamankan Aiptu AR dan memeriksa 7 orang saksi, 4 di antaranya berstatus sebagai perwia kepolisian, sisanya dikabarkan masyarakat awam.
Kompolnas Mengecam
Kasus polisi diduga jual istri sendiri dikecam oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai apabila Aiptu AR terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus disanksi seberat-beratnya.
“Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi. Tindakah pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani,” ucapnya.
Hal ini lantaran terlapor diduga telah melakukan tindakan asusila sekaligus dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Tak cukup satu atau dua pasal, menurutnya pelaku layak dijerat pasal berlapis bersama dengan para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis, termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP, agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim,” ujarnya.
“Selain pidana, pelaku juga harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik, harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yang tega mengorbankan istrinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam menangani kasus yang menyeret salah satu anggota Polri, Kompolnas berharap Polda Jatim dapat berlaku profesional dan melakukan proses hukum secara objektif.
“Orang-orang seperti tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan investigasi kejahatan ilmiah, transparan, dan mandiri. Perlindungan terhadap korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka ,” ujarnya.***