HUBUNGAN VIKTIMOLOGI DENGAN ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI

banner 120x600

Khazanah

Oleh : Syaiful Anwar

 

Adanya hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi, karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan. Seperti yang dibahas dalam buku Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, karangan Dikdik M.Arief Mansur. Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri.

Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimologi secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut:

  1. Mereka yang berpendapat bahwa viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi, diantaranya adalah Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil. Mereka mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban. Dengan demikian, melalui penelitiannya, kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.
  2. Mereka yang menginginkan viktimologi terpisah dari kriminologi, diantaranya adalah Mendelsohn. Ia mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri.

Khusus mengenai hubungan antara kriminologi dan hukum pidana dikatakan bahwa keduanya merupakan pasangan atau dwi tunggal yang saling melengkapi karena orang akan mengerti dengan baik tentang penggunaan hukum terhadap penjahat maupun pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan pelaku kejahatannya. Hukum pidana hanya mempelajari delik sebagai suatu pelanggaran hukum, sedangkan untuk mempelajari bahwa delik merupakan perbuatan manusia sebagai suatu gejala sosial adalah kriminologi.

Penerapan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Pembuktian mendapatkan kritikan keras dari tokoh- tokoh pemikir Kriminologi karena adanya penyelewengan wewenang dan ketidak adilan yang timbul saat itu. Tokoh- tokoh Kriminologi memberikan formula keilmuan melalui berbagai teori-teori pendekatan, salah satu tokoh Kriminologi yang terkenal adalah Cessare Lombrosso (1835-1909) yang mencari tahu sebab-musabab kejahatan secara menyeluruh, bahkan Lombrosso melontarkan teori yang kontroversial namun banyak diterima oleh beberapa kalangan dalam hal mencari tahu sebab kejahatan yang ada dalam diri pelaku kejahatan itu sendiri.

Melalui pendekatan dan penelitian ilmiah, Lombrosso akhirnya diakui sebagai Bapak Kriminologi Modern setelah menerapkan pola pikir, rational-scientist thinking and experimental.9 Secara khusus Lombrosso melakukan penelitian struktur tubuh dan psikologis narapidana sehingga dapat diketahui ciri-ciri fisik setiap penjahat. Begitu juga tokoh-tokoh lain seperti WA. Bonger, Guerry, Quetelet, Ferry, R. Garofolo, dan lain-lain yang melakukan pendekatan terhadap penjahat, kejahatan itu sendiri dan juga reaksi sosial dalam menjawab permasalahan kejahatan.

Masyarakat luas dalam mencari tahu jawaban fenomena kejahatan yang belum dipahami maka perlu untuk bertanya pada pakar yang ahli di bidangnya, Indonesia bisa cukup bangga memiliki pakar Kriminologi (Kriminolog/criminologist) seperti Adrianus Meliala, yang kerap kita lihat diberbagai media masa dalam menjawab fenomena atau kasus kejahatan yang baru saja terjadi dengan menggunakan perspektif kriminologi, namun jarang sekali kita lihat munculnya pakar viktimologi (Viktimolog/victimologist) yang memberikan penjelasan, pendekatan viktimologis dan bagaimana pola perlindungan terbaik bagi korban yang muncul sebagai konsekuensi langsung dari kejahatan yang terjadi.

Meskipun Kriminolog sekelas Adrianus Meliala terkadang menyisipkan pandangannya terhadap korban namun hal tersebut menjadi perhatian terkecilnya saja, hal ini menjadi tidak adil bagi korban mengingat pihak yang mengalami kerugian terbesar adalah korban. Korban bisa saja menderita kerugian fisik, mental, seksual, ekonomi bahkan ada kemungkinan hak-haknya sebagai Warga Negara terampas dari satu kejadian kejahatan saja.11

Mengutip pendapat pakar hukum, J.E Sahetapy, bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu.

Masyarakat luas dalam mencari tahu jawaban fenomena kejahatan yang belum dipahami maka perlu untuk bertanya pada pakar yang ahli di bidangnya, Indonesia bisa cukup bangga memiliki pakar Kriminologi (Kriminolog/criminologist) seperti Adrianus Meliala, yang kerap kita lihat diberbagai media masa dalam menjawab fenomena atau kasus kejahatan yang baru saja terjadi dengan menggunakan perspektif kriminologi, namun jarang sekali kita lihat munculnya pakar viktimologi (Viktimolog/victimologist) yang memberikan penjelasan, pendekatan viktimologis dan bagaimana pola perlindungan terbaik bagi korban yang muncul sebagai konsekuensi langsung dari kejahatan yang terjadi.

Meskipun Kriminolog sekelas Adrianus Meliala terkadang menyisipkan pandangannya terhadap korban namun hal tersebut menjadi perhatian terkecilnya saja, hal ini menjadi tidak adil bagi korban mengingat pihak yang mengalami kerugian terbesar adalah korban. Korban bisa saja menderita kerugian fisik, mental, seksual, ekonomi bahkan ada kemungkinan hak-haknya sebagai Warga Negara terampas dari satu kejadian kejahatan saja.11

Mengutip pendapat pakar hukum, J.E Sahetapy, bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu.

Hal ini juga dibahas oleh pakar hukum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang. Apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatan harus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan saja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *