Apresiasi Ketegasan Pemda Kabupaten Solok, MIMBAR Dorong Strategis Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pungli PTSL di Cupak

Solok โ€” Ketua Bidang Demokrasi dan Politik DPP MIMBAR, Muhammad Iqbal, mengapresiasi sikap tegas Pemerintahan Kabupaten Solok yang merespons cepat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.

Menurut Iqbal, langkah dan pernyataan Bupati menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat kecil serta komitmen menjaga integritas program strategis nasional yang disubsidi negara.

โ€œKami mengapresiasi sikap tegas Bupati Solok yang tidak menoleransi pungli dalam program PTSL. Ini sinyal kuat bahwa pemerintah daerah hadir melindungi hak masyarakat dan tidak membiarkan program negara dijadikan ladang penyimpangan,โ€ ujar Iqbal, Minggu (8/2).

Sebagai putra daerah Cupak, Muhammad Iqbal menilai pernyataan Bupati yang menyebut pungli PTSL sebagai tindakan kejam adalah refleksi kegelisahan masyarakat yang selama ini dirugikan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia menegaskan, PTSL pada prinsipnya bertujuan memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat, bukan menjadi beban tambahan bagi warga, apalagi dengan pungutan bernilai jutaan rupiah.

Namun demikian, Iqbal menekankan bahwa langkah administratif berupa pemberhentian tidak hormat terhadap oknum yang diduga terlibat harus diikuti dengan langkah hukum yang lebih tegas dan terukur.

โ€œPTDH ( pemberhentian dengan tidak hormat ) adalah langkah awal yang tepat, tapi tidak boleh berhenti di sana. Jika ada unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan. Ini penting agar ada efek jera dan keadilan bagi masyarakat,โ€ tegasnya.

Dorong Solusi Strategis dan Sistemik Lebih lanjut, DPP MIMBAR mendorong beberapa langkah strategis untuk memastikan kasus serupa tidak terulang:

Audit menyeluruh pelaksanaan PTSL di Nagari Cupak, termasuk alur pungutan, struktur panitia, dan mekanisme pengelolaan biaya persiapan.

Pelibatan Inspektorat Daerah dan APH guna memastikan penanganan objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Koordinasi aktif dengan ATR/BPN, agar standar pelaksanaan PTSL di lapangan sesuai regulasi dan tidak disalahartikan oleh masyarakat maupun aparat nagari.

Transparansi biaya PTSL di tingkat nagari, melalui papan informasi publik dan musyawarah terbuka dengan warga.

Perlindungan terhadap saksi dan pelapor, khususnya masyarakat kecil yang kerap berada pada posisi lemah.

โ€œKasus ini jangan dijadikan persoalan satu orang saja. PTSL adalah kerja kolektif. Maka evaluasi harus menyeluruh agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang dimanfaatkan oknum,โ€ tambahnya.

Iqbal menegaskan, MIMBAR siap mengawal kasus ini agar penanganannya benar-benar berpihak pada masyarakat dan menjaga marwah pemerintahan daerah.

โ€œKami percaya, dengan ketegasan Bupati dan dukungan semua pihak, kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola PTSL di Kabupaten Solok secara menyeluruh,โ€ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *