Antara Sawit dan Tenda Terpal: Membaca Konflik SAD Tiumang dari Jejak Kebijakan yang Tak Pernah Tuntas

Suku Anak Dalam

Opini : Sutan Sari Alam (wartawan Muda)

Matarakyat24/Dharmasraya – Konflik antara warga dan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tiumang bukan peristiwa yang lahir dari ruang kosong. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang setengah jalan, perencanaan ruang yang tak menyentuh manusia, serta absennya strategi sosial pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan cara hidup masyarakat adat.

Di lapangan, cerita yang muncul tampak sederhana, warga resah karena kebun terganggu, tanaman dicabut, hasil panen diambil tanpa izin, dan tenda terpal berdiri di bawah sawit yang siap dipanen.

Di sisi lain, sekitar belasan keluarga SAD hidup tanpa kepastian ruang, sanitasi, maupun perlindungan sosial yang memadai. Namun jika ditarik lebih jauh, konflik ini memperlihatkan satu pola kebijakan daerah belum benar-benar siap menghadapi masyarakat adat yang sedang berada dalam masa transisi.

Secara administratif, hampir semua pemerintah daerah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur kawasan permukiman, perkebunan, hingga ruang lindung.

Namun dalam praktiknya, konflik SAD di Tiumang memperlihatkan adanya celah besar antara dokumen perencanaan dan realitas sosial. Tidak terlihat adanya ruang transisi yang jelas bagi komunitas adat yang kehilangan habitat tradisionalnya.

Mereka akhirnya masuk ke ruang ekonomi masyarakat kebun sawit yang sejak awal tidak dirancang sebagai ruang hidup bersama.

Selain tata ruang, persoalan pendampingan sosial juga menjadi titik lemah kebijakan daerah. Program kesejahteraan sosial sering kali bersifat umum dan administratif, belum dirancang khusus untuk masyarakat adat yang mengalami perubahan pola hidup drastis.

Tanpa pendidikan sosial lintas budaya, tanpa fasilitasi integrasi komunitas, konflik kecil menjadi mudah membesar.

Data dari berbagai organisasi pendamping masyarakat adat di Sumatera menunjukkan bahwa konflik sosial pada komunitas SAD umumnya meningkat ketika tiga faktor terjadi bersamaan, kehilangan ruang hidup tradisional, masuknya ekonomi pasar secara cepat, dan lemahnya kebijakan transisi sosial dari pemerintah daerah.

Ketiga faktor ini terlihat jelas di Tiumang.

Yang juga patut disorot adalah absennya sistem resolusi konflik berbasis komunitas yang terstruktur. Padahal, baik masyarakat nagari maupun komunitas SAD memiliki mekanisme adat masing-masing.

Namun pemerintah daerah belum terlihat membangun forum dialog permanen yang melibatkan tokoh nagari, temenggung SAD, aparat keamanan, dan pendamping sosial secara berkala. Akibatnya, setiap konflik muncul sebagai kejadian baru, bukan bagian dari proses yang bisa dicegah sejak awal.

Dari sisi perlindungan hukum, pemerintah daerah juga belum maksimal membangun narasi publik yang adil. Persepsi bahwa SAD kebal hukum atau identik dengan kriminalitas berkembang tanpa diluruskan secara sistematis.

Sementara para pendamping menemukan fakta bahwa dalam sejumlah kasus, kelompok rentan justru dimanfaatkan oleh aktor ekonomi ilegal dari luar komunitas. Ketika kebijakan komunikasi publik lemah, stigma tumbuh lebih cepat daripada pemahaman.

Dalam konteks pembangunan daerah, konflik seperti ini sebenarnya sudah dapat diprediksi. Ekspansi perkebunan sawit, perubahan lanskap hutan, dan meningkatnya mobilitas ekonomi di jalur lintas Sumatera telah mengubah wajah sosial Dharmasraya selama satu dekade terakhir.

Namun kebijakan daerah tampak lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi ketimbang mitigasi dampak sosial. Tidak terlihat adanya dokumen strategi khusus yang secara serius memetakan integrasi masyarakat adat ke dalam sistem sosial modern tanpa menghilangkan identitas budaya mereka.

Padahal, banyak daerah lain mulai menyusun kebijakan afirmatif seperti pengakuan komunitas adat secara administratif, program pendidikan sosial berbasis budaya lokal, hingga penyediaan kawasan hunian transisi yang layak.

Tanpa langkah serupa, pemerintah daerah Dharmasraya berisiko terus memproduksi konflik yang sama di lokasi berbeda. Kritik ini bukan berarti menafikan keresahan warga.

Mereka berhak atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian ruang hidup. Namun warga tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan struktural sendirian. Ketika negara tidak hadir dengan kebijakan yang jelas, masyarakat akan mencari solusi sendiri dan solusi spontan sering kali memperbesar ketegangan.

Di sisi lain, komunitas SAD juga tidak boleh terus berada dalam ruang abu-abu hukum dan sosial. Mereka membutuhkan kebijakan yang memberi arah, akses pendidikan sosial, pendampingan ekonomi yang adil, dan ruang hidup yang manusiawi. Tanpa itu semua, mereka akan terus berpindah dari satu konflik ke konflik berikutnya.

Jika pemerintah daerah ingin mencegah konflik lebih besar di masa depan, ada beberapa langkah strategis yang mendesak memperbarui kebijakan tata ruang dengan perspektif sosial, membangun sistem pendampingan komunitas adat lintas sektor, membentuk forum resolusi konflik permanen berbasis nagari dan adat, serta memperkuat transparansi data sosial agar masyarakat memahami akar persoalan yang sebenarnya.

Konflik di Tiumang bukan hanya soal sawit dan tenda terpal. Ia adalah indikator kebijakan yang belum selesai. Setiap hari tanpa pembaruan kebijakan berarti menambah lapisan ketegangan baru di tengah masyarakat.

Dan jika pemerintah daerah terus menunda langkah struktural, maka konflik yang hari ini tampak kecil bisa menjadi krisis sosial yang jauh lebih besar bukan karena masyarakat gagal hidup berdampingan, tetapi karena kebijakan gagal mempersiapkan mereka untuk perubahan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *