Aktivis Sumut: Hukum Jangan Tumpul, Dugaan Panen Sawit Pasca Vonis Akuang Harus Ditindak Tegas

 

Matarakyat24.com – Medan, 23 September 2025 – Aktivis Sumatera Utara, Bima Amsterdam dari lembaga PPI, angkat bicara terkait vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp797,6 miliar yang dijatuhkan kepada Alexander Halim alias Akuang, terdakwa kasus perambahan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL).

Menurut Bima, putusan majelis hakim Tipikor Medan seharusnya menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun, fakta bahwa hingga kini terdakwa belum ditahan dengan alasan masih menempuh proses banding menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Vonisnya sudah berat, kerugiannya sangat besar, tapi eksekusinya justru mandek. Publik bingung, apakah hukum ini benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi tontonan? Rakyat Sumatera Utara menunggu kepastian, bukan sekadar drama hukum,” kata Bima dalam keterangannya, Minggu (23/9).

Dugaan Panen Sawit Ilegal

Lebih jauh, Bima menyoroti laporan yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas panen sawit di atas lahan sitaan yang telah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Padahal, lahan tersebut sudah jelas menjadi objek perkara dan statusnya disita pengadilan.

“Kalau benar sawit masih dipanen, ini jelas pelecehan terhadap putusan pengadilan. Sama saja negara dirampok dua kali: pertama hutannya dihancurkan, kedua hasil sawitnya masih dikuasai. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Dampak Ekologis dan Sosial

Bima menekankan, kasus Akuang bukan sekadar persoalan hukum dan ekonomi, melainkan juga ancaman serius terhadap ekosistem. Kawasan SM KG-LTL adalah wilayah konservasi yang menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati, termasuk satwa dilindungi, serta memiliki fungsi ekologis untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan intrusi air laut.

“Kerusakan hutan konservasi berarti kerusakan bagi kehidupan masyarakat pesisir. Nelayan kehilangan sumber daya, desa-desa pesisir terancam banjir rob, dan anak cucu kita kehilangan warisan alam yang tak ternilai. Kerugian ini jauh lebih besar daripada angka rupiah di atas kertas,” jelasnya.

Desakan Kepada Aparat

Sebagai aktivis Sumut, Bima mendesak agar Kejaksaan, Kepolisian, dan BKSDA segera memperkuat pengawasan di lapangan, menghentikan setiap aktivitas panen ilegal, serta menindak pihak-pihak yang masih bermain di balik praktik tersebut.

“Jika benar masih ada panen, aparat harus segera menyita hasil sawit itu dan memproses hukum siapa pun yang terlibat. Jangan ada kompromi. Negara harus hadir tegas agar publik percaya hukum tidak bisa diperjualbelikan,” tegas Bima.

Ajakan Mengawal Publik

Bima juga menyerukan agar masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi lingkungan terus mengawal kasus Akuang. Ia menilai bahwa hanya dengan tekanan publik yang kuat, penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan hanya soal Akuang, tapi soal marwah hukum di negeri ini. Jika kasus sebesar ini dibiarkan melempem, apa jaminan kasus-kasus kecil lain bisa dituntaskan? Mari sama-sama kita kawal, karena menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan masa depan Sumut,” pungkas Bima.

Penulis: AdminEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *