Padangpanjang, Matarakyat24.com – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD, Guguk Malintang, Selasa (12/08/2025) sejak pagi hingga sore, belum menemukan kata sepakat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD untuk dilanjutkan.
Ketua DPRD Padangpanjang, Imbral, SE, di ruang kerjanya mengatakan, tertundanya pembahasan KUA-PPAS 2026 ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Kota Padangpanjang yang telah merumahkan sekitar 190 Tenaga Harian Lepas (THL) per 1 Agustus 2025.
“Untuk menindaklanjuti persoalan ini, kami telah melakukan konsultasi dengan Kemenpan RB terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4. Kemenpan RB menegaskan, untuk kategori R3 dan R4 wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Namun, dalam rapat paripurna pada Senin (11/08/2025) kemarin, Wali Kota Hendri Arnis memaparkan bahwa tidak akan ada pengangkatan kembali PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 yang telah dirumahkan. Ia menyebutkan, keputusan tersebut diambil dengan alasan keterbatasan keuangan daerah, karena Pemko berencana membangun convention hall senilai lebih dari Rp77 miliar.
Keputusan Wali Kota ini bertolak belakang dengan hasil pertemuan DPRD bersama Kemenpan RB pada Jumat (08/08/2025). Menurut Imbral, Kemenpan RB menyatakan kategori R4 dan R3 yang telah mengikuti ujian seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Buat apa membangun gedung mewah miliaran rupiah, sementara masyarakat kita untuk makan saja kesulitan. Analogi saya, masyarakat kita hampir tenggelam di hadapan kita, apakah kita biarkan saja sementara kita punya tali untuk menyelamatkannya? Inilah tugas pemerintah yang sebenarnya, menyelamatkan dan menyejahterakan masyarakatnya,” tegas Imbral.
DPRD meminta kepada Wali Kota, melalui TAPD, agar memberikan kepastian terlebih dahulu terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 yang telah dirumahkan, sebelum pembahasan KUA-PPAS 2026 dilanjutkan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Padangpanjang, Hendra Saputra, SH, menyatakan bahwa sebelum ada kepastian terhadap pengangkatan PPPK Paruh Waktu, rapat pembahasan KUA-PPAS 2026 akan diskors.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat yang harus kita perjuangkan. Pembahasan KUA-PPAS APBD hakikatnya adalah bagaimana cara kita meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga angka kemiskinan di Padangpanjang berkurang. Kalau pengangguran meningkat, berarti kita gagal mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Hendra menambahkan, tidak ada alasan bagi Pemko untuk tidak mengangkat kembali PPPK yang telah dirumahkan, karena anggaran gaji mereka sudah tersedia hingga Desember 2025. “Kenapa pemerintah merumahkan mereka? Apalagi setelah audiensi dengan Kemenpan RB, yang menyatakan kategori R4 dan R3 yang telah mengikuti ujian seleksi PPPK bisa diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tuturnya.
“Jadi tidak ada alasan Pemko untuk tidak mempekerjakan mereka kembali. Kepastian inilah yang kami minta sebelum pembahasan KUA-PPAS 2026 dibahas,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan KUA-PPAS 2026 masih diskors sampai adanya kejelasan status R3 dan R4, yang direncanakan dibahas kembali pada Rabu (13/08/2025). (jun)












