“Kami Tak Lagi Bekerja, Anak Kami Masih Sekolah” — Jeritan Eks THL di Hadapan Walikota

Pemko Padangpanjang menggelar audiensi mendadak bersama puluhan eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori R4 yang telah dirumahkan. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Walikota, Rabu malam (06/08/2025)

Matarakyat24.com, Padangpanjang – Pemerintah Kota Padangpanjang menggelar audiensi mendadak bersama puluhan eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori R4 yang telah dirumahkan. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Walikota, Rabu malam (06/08/2025), mulai pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Walikota Hendri Arnis, Wakil Walikota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Staf Ahli Martoni, Ketua Baznas dan jajaran pengurus, serta sejumlah kepala OPD terkait. Sebanyak 40 perwakilan eks THL hadir, dipimpin Hari Hidayat (eks THL Dinas Perkim LH).

Walikota Hendri Arnis dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memperjuangkan nasib para THL secara maksimal. Ia menegaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Keputusan ini tidak mudah, namun harus kami ambil. Malam ini kami hadirkan Ketua Baznas sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada Bapak-Ibu semua,” ujar Hendri.

Sesi aspirasi berlangsung terbuka. Beberapa perwakilan menyampaikan langsung keluhan dan harapan mereka.

Hari Hidayat berharap agar peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka, mengingat sebagian besar THL telah mengabdi belasan tahun.

Kekhawatiran juga datang dari Buk Lis, eks THL Perkim-LH, yang mempersoalkan keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka tanpa adanya penghasilan tetap dari orangtua.

Febi, perawat gigi eks THL Puskesmas Gunung, menyebut pelayanan kesehatan gigi di tempatnya kini terganggu pasca pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, Suci, eks THL Pendidikan Profesi Guru (PPG), menyampaikan keresahannya karena statusnya kini memengaruhi keaktifan sertifikasi profesi.

Sekda Sonny Budaya Putra menanggapi aspirasi tersebut dengan penegasan bahwa kebijakan dirumahkannya THL telah melalui pertimbangan matang dan tetap memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Pemerintah membuka akses bantuan melalui Baznas. Silakan datang langsung, akan dicatat, diverifikasi, dan disalurkan sesuai kemampuan,” jelas Sonny.

Sebagaimana diketahui, pada 28 Juli 2025, Walikota telah menerbitkan Surat Edaran No. 800.1.2/626/BKPSDM PP/VII/2025, yang mengklasifikasikan status 190 tenaga non-ASN kategori R4 dan THL yang tidak lolos seleksi PPPK per 1 Agustus 2025. Audiensi ini menjadi bentuk ikhtiar mereka untuk mencari kejelasan dan solusi atas kebijakan tersebut.  (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *