TPP Dihapus, Guru dan Nakes Padang Panjang Suarakan Aspirasi ke DPRD dan Pemko

Ratusan ASN dari kalangan guru dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD di Kota Padang Panjang menggelar aksi damai di DPRD, menolak kebijakan penghapusan TPP

Matarakyat24.com, Padang Panjang – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan guru dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD di Kota Padang Panjang menggelar aksi damai pada Kamis (5/6/25), menolak kebijakan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Para peserta memulai aksi dari titik kumpul di depan SDN 9 Padang Panjang Barat dan bergerak menuju Gedung DPRD Kota Padang Panjang. Setelah menyampaikan orasi, massa aksi menyampaikan audiensi di aula DPRD yang dihadiri oleh Ketua DPRD Imbral, S.E., Wakil Ketua Mardiansyah dan Nur Fitriani,  anggota Komisi III DPRD yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi guru dan tenaga kesehatan RSUD disampaikan melalui Komisi III DPRD kepada pemerintah daerah. Mereka menyuarakan keberatan atas penghentian TPP yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi yang jelas sebelumnya.

Massa aksi menyampaikan audiensi di aula DPRD

Pemerintah Kota Padang Panjang, melalui Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat yang meminta seluruh daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Guru dan tenaga kesehatan saat ini menerima pendapatan ganda: guru mendapat sertifikasi dan TPP, sementara nakes menerima jasa layanan dan TPP. Maka kelompok ini yang pertama terdampak. Namun ke depannya, semua ASN di Padang Panjang akan terkena dampak yang sama,” jelas Sonny.

Sekda juga menjelaskan bahwa TPP tidak sepenuhnya dihapuskan, melainkan akan dialihkan ke dalam bentuk remunerasi. Skema ini bukan berupa tunjangan uang, melainkan berupa program pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru maupun percepatan layanan publik di rumah sakit.

Perwakilan dari BPKP yang turut hadir menambahkan bahwa secara regulasi, pemberian TPP memang tidak diwajibkan ataupun dilarang. Pemberian TPP sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“TPP dapat diberikan apabila keuangan daerah memungkinkan. Jika tidak, maka perlu penyesuaian. Salah satunya dengan mengalihkannya ke sistem remunerasi yang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas layanan,” ujar perwakilan BPKP.

Perwakilan massa aksi di aula DPRD

Komisi III DPRD menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan para ASN. Mereka juga menyampaikan bahwa usulan pemotongan TPP secara bertahap, bukan langsung dihentikan, telah disampaikan dan disetujui oleh para guru dan nakes yang hadir. Usulan ini dinilai sebagai solusi kompromi yang lebih manusiawi dan layak dipertimbangkan.

Meski aksi damai yang dikawal aparat kepolisian ini berjalan tertib dan aspirasi telah disampaikan, persoalan ini belum selesai. Para guru dan tenaga kesehatan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan DPRD, serta berharap ada solusi yang adil dan berkelanjutan. Mereka menegaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan kesejahteraan masih akan terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *