Matarakyat24.com — Persoalan pemberhentian Kepala Dinas Sosial, Harmen SH oleh Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota yang menjadi sorotan publik akhirnya mendapat respon dari Ombudsman RI, 30/4/2023.
Sebelumnya, Harmen mengadukan persoalan pemberhentian jabatannya ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta, yang kemudian mendapatkan respon dari Ombudsman RI dengan nomor surat B/0058/LM.11.03/0058.2023/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023.
Ombudsman yang merupakan lembaga Negara yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Saat dihubungi awak media, Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro mengatakan “Kita menunggu surat dari KASN, karena beliau (Harmen.red) melapor ke KASN” ungkap Bupati yang dilansir dari Newslan-id.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra mengatakan bahwa persoalan itu juga akan masuk dalam materi interplasi yang didiskusikan di DPRD.
“Itu termasuk materi interpelasi yang akan di bahas DPRD,” pungkas Deni yang juga Ketua Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota. ***