Matarakyat24.com – Jakarta, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai praktik korupsi yang menerpa Pertamina usai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riava Siahaan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh melemahkan Pertamina di mata masyarakat.
Menurut KMHDI, kasus korupsi Pertamina harus dibuka secara terang benderang dan transparan agar kepercayaan publik terhadap perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak tersebut kembali pulih.
Bendahara Umum PP KMHDI Gde Bayu Pangestu AW mengatakan kasus korupsi di tubuh Pertamina Patra Niaga dengan kerugian mencapai Rp 193,7 Triliun per Tahun telah menggerus kepercayaan publik terhadap Pertamina.
Padahal Pertamina merupakan perusahaan plat merah yang selama ini memegang peran strategis dalam menyediakan bahan bakar dan energi bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, upaya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi harus dilakukan dengan serius dan terbuka, tanpa adanya upaya untuk menenggelamkan kasus ini di tengah isu-isu lain.
“Sebagai perusahaan negara yang mengelola hajat hidup orang banyak, Pertamina harus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kebijakannya. Kami dari KMHDI mendesak agar proses hukum kasus ini dilakukan secara terbuka, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bayu Pangestu mengatakan kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi Pertamina. Ia meminta pengawasan dan tata kelola Pertamina harus diperketat. Celah-celah yang berpotensi menghadirkan praktik korupsi harus diawasi.
“Perusahaan besar dan strategis bagi masyarakat luas tidak boleh disarangi oleh praktik-praktik korupsi. Pengawasan terhadap Pertamina harus diperketat,” terangnya.
Lebih jauh, Bayu Pangestu mengatakan kasus korupsi ini harus tetap dikawal secara terbuka dan transparan. Namun marwah Pertamina sebagai perusahaan negara harus dikembalikan di mata publik masyarakat
“Jangan sampai nanti adanya kasus ini dijadikan ajang untuk mendiskreditkan Pertamina dan serta ada gerakan-gerakan tidak membeli BBM di Pertamina,” terangnya.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar $12 miliar atau bila dirupiahkan Rp. 193,7 Triliun per Tahun.