60 Hari Tak Masuk Kantor, Kepala Dusun II Beriman Waruwu Dilaporkan ke BPD, Tembusan Hingga ke Bupati Nias dan DPRD

60 Hari Tak Masuk Kantor, Kepala Dusun II Beriman Waruwu Dilaporkan ke BPD, Tembusan Hingga ke Bupati Nias dan DPRD

Matarakyat24.com //Nias 10/03/2026.  Kepala Dusun II Desa Sisobawino I, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias, Beriman Waruwu, dilaporkan oleh sejumlah perangkat desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Laporan tersebut diketahui dibuat pada tanggal 10 Februari 2026 dan ditujukan kepada Ketua BPD Desa Sisobawino I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Beriman Waruwu diduga telah tidak masuk kantor selama lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini kemudian menimbulkan perhatian serta pertanyaan dari sejumlah perangkat desa terkait kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada Ketua BPD Desa Sisobawino I, para pelapor menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut dinilai sudah cukup lama dan tidak disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat beberapa perangkat desa lainnya yang diduga tidak aktif di kantor serta jarang mengikuti daftar hadir perserikatan perangkat desa pada periode November hingga Desember 2025 serta Januari 2026 sebagaimana tercatat dalam dokumen yang dilampirkan.

Para pelapor juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa yang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Para perangkat desa yang menyampaikan laporan tersebut menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan pemerintahan desa, karena ada perangkat desa yang tetap aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara ada pihak lain yang diduga tidak menjalankan tugas namun belum mendapatkan tindakan.

Dalam surat tersebut juga diketahui bahwa laporan tidak hanya disampaikan kepada Ketua BPD Desa Sisobawino I, tetapi juga ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, yaitu Bupati Nias melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPMDP2A) Kabupaten Nias, Camat Somolo-molo, serta Ketua DPRD Kabupaten Nias.

Para pelapor berharap agar laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak BPD maupun instansi terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah Desa Sisobawino I maupun kepada Kepala Dusun II Beriman Waruwu guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Tutup (N. Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *