Webinar “Menciptakan Ruang Digital Ramah Anak” Tekankan Kolaborasi Negara, Platform, dan Orang Tua

Jakarta, 25 September 2025 – Webinar bertajuk “Menciptakan Ruang Digital Ramah Anak” menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P. dan praktisi komunikasi Dr. Usman Kansong. Diskusi ini menyoroti tantangan besar di ruang digital, mulai dari maraknya konten negatif hingga pentingnya peran keluarga, platform digital, dan negara dalam membangun ruang maya yang aman bagi anak-anak.

 

Dalam paparannya, Taufiq R. Abdullah menyebut perkembangan dunia digital bagaikan “hutan belantara” yang sarat dengan risiko. Meski regulasi sudah ada, seperti Undang-Undang ITE dan PP Tunas, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama karena pelaku kejahatan digital kerap lebih canggih dari pengawasan pemerintah.

 

“Banyak konten negatif beredar, mulai dari hoaks, ujaran kebencian, perjudian online, hingga pornografi. Pemerintah memang berhak melakukan take down dan blokir, tetapi sebelum itu, kewajiban utama ada pada penyelenggara sistem elektronik untuk memoderasi konten. Kita sebagai masyarakat juga tidak bisa diam, setidaknya bisa berperan menjadi konten kreator positif, berhati-hati sebelum menyebarkan informasi, dan segera melaporkan konten yang tidak benar,” ujar Taufiq.

 

Ia juga menekankan bahwa orang tua tidak lagi bisa melarang anak sepenuhnya dari dunia online, melainkan perlu melakukan pengaturan (tanzim) dan pembatasan (tahdid), serta mendampingi anak secara aktif.

 

Senada dengan itu, Dr. Usman Kansong menjelaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital akan menentukan kualitas generasi mendatang. Menurutnya, ruang digital ramah anak bisa dilihat dari dua sisi: anak terlindungi dari konten negatif dan anak terdorong untuk mengakses konten positif, edukatif, dan produktif.

 

Ia menekankan adanya tiga pilar penting dalam menciptakan ruang digital ramah anak:

 

1. Negara – menghadirkan regulasi dan penegakan hukum (UU ITE, UU PDP, PP Tunas).

 

 

2. Platform digital – menjalankan moderasi konten, menyediakan fitur perlindungan anak, serta patuh pada regulasi.

 

 

3. Orang tua/guru – menjadi teladan, mengawasi penggunaan gawai anak, membuat kesepakatan penggunaan gadget, dan memberikan literasi digital.

 

 

 

“Orang tua adalah teladan pertama. Jika ingin anak-anak mengakses ruang digital yang sehat, maka orang dewasa harus memberi contoh terlebih dahulu. Mari kita isi ruang digital dengan hal-hal positif agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan maya yang aman dan mendidik,” tegas Usman.

 

Webinar ini menegaskan bahwa ruang digital ramah anak hanya bisa terwujud melalui sinergi pemerintah sebagai regulator, platform digital sebagai penyedia layanan, serta orang tua dan guru sebagai pengawas sekaligus pendidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *